26.2 C
Jakarta
Friday, March 6, 2026

Kejati Kalteng Buka Peluang TPPU dalam Kasus Korupsi Pilkada Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Babak baru penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.

Tidak hanya menyasar penyelenggara pemilu, tim penyidik kini memperluas pemeriksaan ke pihak ketiga (swasta) dan membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Asinten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, (4/2/2026), penyidik memanggil sejumlah vendor atau rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa selama tahapan Pilkada Kotim berlangsung.

“Ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Selain dari KPU, juga ada dari beberapa vendor penyedia barang dan jasa yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kotim,” ujar Hendri.

Baca Juga :  Satgas P3H Swasembada Pangan Kalteng Siap Awasi Proyek Pangan 2025 

Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini dinilai krusial untuk menelusuri aliran dana serta memvalidasi kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan realisasi barang atau jasa di lapangan.

Selain fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, penyidik menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan keuangan negara (asset recovery).

Oleh karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menjerat para calon tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Electronic money exchangers listing

“Kita tidak hanya berorientasi kepada penghukuman, tetapi yang tidak kalah penting adalah upaya kita untuk asset recovery,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses pengembangan ditemukan indikasi upaya menyamarkan hasil kejahatan, pasal pencucian uang akan langsung diterapkan.

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

“Sesuai ketentuan, dalam hal penyidik menemukan adanya tindak pidana pencucian uang, maka penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang,” tambahnya.

Terkait isu yang beredar mengenai adanya aliran dana korupsi yang diubah menjadi aset properti seperti pembelian rumah di kawasan Ketapang, Sampit, pihak penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengecekan di lapangan.

Hingga kini, penyidik masih terus bekerja memformulasikan minimal dua alat bukti yang sah sebelum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Babak baru penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.

Tidak hanya menyasar penyelenggara pemilu, tim penyidik kini memperluas pemeriksaan ke pihak ketiga (swasta) dan membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Asinten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, (4/2/2026), penyidik memanggil sejumlah vendor atau rekanan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa selama tahapan Pilkada Kotim berlangsung.

Electronic money exchangers listing

“Ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Selain dari KPU, juga ada dari beberapa vendor penyedia barang dan jasa yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Kotim,” ujar Hendri.

Baca Juga :  Satgas P3H Swasembada Pangan Kalteng Siap Awasi Proyek Pangan 2025 

Pemeriksaan terhadap pihak swasta ini dinilai krusial untuk menelusuri aliran dana serta memvalidasi kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan realisasi barang atau jasa di lapangan.

Selain fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, penyidik menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan keuangan negara (asset recovery).

Oleh karena itu, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menjerat para calon tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kita tidak hanya berorientasi kepada penghukuman, tetapi yang tidak kalah penting adalah upaya kita untuk asset recovery,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses pengembangan ditemukan indikasi upaya menyamarkan hasil kejahatan, pasal pencucian uang akan langsung diterapkan.

Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Kinerja Kejati Kalteng

“Sesuai ketentuan, dalam hal penyidik menemukan adanya tindak pidana pencucian uang, maka penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang,” tambahnya.

Terkait isu yang beredar mengenai adanya aliran dana korupsi yang diubah menjadi aset properti seperti pembelian rumah di kawasan Ketapang, Sampit, pihak penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman dan pengecekan di lapangan.

Hingga kini, penyidik masih terus bekerja memformulasikan minimal dua alat bukti yang sah sebelum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru