PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bea dan Cukai Palangka Raya memusnahkan 277.860 batang rokok, 100 kilogram tembakau iris, dan 431, 20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal, Rabu, (4/12/2024).
Semua barang itu, hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangkaraya.
“Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama satu tahun terakhir. Yaitu bulan Oktober tahun 2023 sampai bulan Oktober tahun 2024,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara.
Dia menuturkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan berdasarkan harga pasaran adalah sebesar Rp484.696.930. Total penerimaan negara dari sektor cukai yang bisa diamankan dari penindakan ini, menurutnya adalah sebesar Rp. 245.345.332.
“Bea dan Cukai Palangkaraya menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan dan cukai kepada pelanggar sebesar total Rp.312.679.000,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai ini, pihaknya berkoordinasi dan kerjasama yang baik dengan instansi lain yang terkait. Di antaranya yaitu dengan pihak TNI, kepolisian, kejaksaan, Bapenda Provinsi Kalteng, BNN Kalteng maupun BNN kota/kabupaten, serta satuan polisi pamong praja.
“Kami melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dan obat-obatan tertentu di Wilayah Kalimantan Tengah. Bersama-sama dengan Ditnarkoba Polda Kalimantan Tengah, BNN Kalteng dan BBPOM Palangkaraya, meliputi kegiatan penindakan atas 930,7 gram ganja pada bulan Februari dan April 2024,” ujarnya. (jef/hnd)