28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

PPDB Selesai, SMAN 5 Palangkaraya Tegaskan Tak Ada Penambahan Kelas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas dan Publikasi SMAN 5 Palangka Raya, Lukman Juhara mengungkapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar sejak tanggal 26 Juni 2023-3 Juli 2023 telah usai.

Tahapan selanjutnya tinggal  pengumuman seleksi PPDB yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023 melalui http://ppdb.sman5palangkaraya.sch.id. Selanjutnya proses pendaftaran ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi, yakni tanggal 6-8 Juli 2023.

“Untuk PPDB sudah berlangsung dan selesai dengan lancar. Berlandaskan peraturan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  bahwa untuk  kelas sebanyak 10. Masing-masing satu kelas terdapat 36 siswa. Jumlah siswa yang diterima di SMA 5 Palangkaraya sekitar kurang lebih 360 orang,”ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  Waspada Kebakaran, SLBN-2 Palangka Raya Berlatih Padamkan Api

Dengan kuota siswa dan kelas tersebut, dirinya menegaskan bahwa tidak ada penambahan kelas lagi di sekolah tersebut. Selain PPDB tidak dipungut biaya, dia menjelaskan untuk jalur pendaftaran melalui zonasi minimal 50 persen dari Kelurahan Palangka, Kelurahan Menteng, dan kelurahan Bukit Tunggal.  Sedangkan untuk jalur pendaftaran afirmasi (tidak mampu) dikatakan minimal  15 persen. Selanjutnya untuk pindah tugas orang tua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi diterapkan jika masih ada sisa kuota.

“Pada tahun ajaran baru ini, SMA 5 Palangkaraya akan melaksanakan Kurikulum Merdeka. Jadi tidak ada jalur penjurusan baik itu jurusan IPA, IPS maupun Bahasa khusus kelas X,”katanya.

Sementara terkait buku untuk kegiatan belajar mengajar, dirinya mengatakan bahwa SMA 5 Palangkaraya melaksanakan Kurikulum Merdeka dengan mendownload file buku yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . Namun, apabila ingin menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS), maka diperkenankan untuk biaya tidak memberatkan siswa.

Baca Juga :  Menerjang Banjir Melayani Masyarakat

“Namun, memang pada saat adanya Kurikulum Merdeka ini, kami sebagai tenaga pendidik atau guru diberikan leluasa untuk memakai buku apa saja. Tidak menentu harus menebus kepada pihak penerbit,”jelasnya. (rin/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas dan Publikasi SMAN 5 Palangka Raya, Lukman Juhara mengungkapkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar sejak tanggal 26 Juni 2023-3 Juli 2023 telah usai.

Tahapan selanjutnya tinggal  pengumuman seleksi PPDB yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2023 melalui http://ppdb.sman5palangkaraya.sch.id. Selanjutnya proses pendaftaran ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi, yakni tanggal 6-8 Juli 2023.

“Untuk PPDB sudah berlangsung dan selesai dengan lancar. Berlandaskan peraturan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  bahwa untuk  kelas sebanyak 10. Masing-masing satu kelas terdapat 36 siswa. Jumlah siswa yang diterima di SMA 5 Palangkaraya sekitar kurang lebih 360 orang,”ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga :  Waspada Kebakaran, SLBN-2 Palangka Raya Berlatih Padamkan Api

Dengan kuota siswa dan kelas tersebut, dirinya menegaskan bahwa tidak ada penambahan kelas lagi di sekolah tersebut. Selain PPDB tidak dipungut biaya, dia menjelaskan untuk jalur pendaftaran melalui zonasi minimal 50 persen dari Kelurahan Palangka, Kelurahan Menteng, dan kelurahan Bukit Tunggal.  Sedangkan untuk jalur pendaftaran afirmasi (tidak mampu) dikatakan minimal  15 persen. Selanjutnya untuk pindah tugas orang tua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi diterapkan jika masih ada sisa kuota.

“Pada tahun ajaran baru ini, SMA 5 Palangkaraya akan melaksanakan Kurikulum Merdeka. Jadi tidak ada jalur penjurusan baik itu jurusan IPA, IPS maupun Bahasa khusus kelas X,”katanya.

Sementara terkait buku untuk kegiatan belajar mengajar, dirinya mengatakan bahwa SMA 5 Palangkaraya melaksanakan Kurikulum Merdeka dengan mendownload file buku yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . Namun, apabila ingin menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS), maka diperkenankan untuk biaya tidak memberatkan siswa.

Baca Juga :  Menerjang Banjir Melayani Masyarakat

“Namun, memang pada saat adanya Kurikulum Merdeka ini, kami sebagai tenaga pendidik atau guru diberikan leluasa untuk memakai buku apa saja. Tidak menentu harus menebus kepada pihak penerbit,”jelasnya. (rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru