27.2 C
Jakarta
Tuesday, February 10, 2026

Di RSUD Doris Sylvanus, Visum Korban Kekerasan Seksual Tetap Ditanggung Negara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menanggapi pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI baru-baru ini terkait keterbatasan anggaran visum bagi korban kekerasan seksual di sejumlah daerah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (kadinkes Kalteng) dr. Suyuti Syamsul memberikan klarifikasi tegas terkait layanan di wilayahnya.

Dia memastikan bahwa biaya pembuatan visum bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual di RSUD Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sepenuhnya ditanggung oleh negara dan tidak dibebankan kepada korban selama memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Suyuti meluruskan pemahaman publik mengenai definisi visum agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ia pun menekankan bahwa visum adalah dokumen Pro Justitia (demi keadilan) yang syarat mutlaknya harus berdasarkan permintaan resmi dari penyidik kepolisian, bukan permintaan pribadi korban.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp 12 Miliar Lebih untuk Pembangunan Masjid Agung Lamandau

“Pertama saya luruskan dulu, visum itu dibuat dalam rangka Pro Justitia. Syaratnya diminta oleh penyidik kepolisian dan harus dibuat oleh dokter pemerintah,” ujar Suyuti saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/26).

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara visum dan surat keterangan dokter. Menueurtnya jika seseorang datang sendiri ke rumah sakit dan meminta diperiksa sebagai korban tanpa surat pengantar kepolisian, dokumen yang keluar hanyalah “Keterangan Ahli” atau surat keterangan dokter.

“Kualitasnya di pengadilan itu beda. Visum itu diminta oleh penyidik, kalau yang minta korban itu namanya sura keterangan dokter, dan mekanismenya juga beda,”ujarnya.

Terkait pembiayaan, Suyuti menegaskan bahwa negara hadir melalui berbagai aparatur terkait. Khusus untuk RSUD dr. Doris Sylvanus yang merupakan rumah sakit rujukan utama (puncak rujukan) di Kalteng, mekanisme pembiayaan sudah diatur melalui pos anggaran tersendiri.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  JPU Ungkap Detail Dakwaan Kasus Kekerasan dan Pencurian di Kebun Sawit Lamandau

“Kalau sampai ke Doris dan memang visum (diminta penyidik), ya korban tidak perlu bayar. Tapi istilahnya bukan gratis, karena akan dibayar atau diklaim melalui anggaran lain yang ada di Doris,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebagai rumah sakit rujukan provinsi, penanganan visum idealnya dilakukan secara berjenjang. Kasus-kasus awal semestinya bisa ditangani di rumah sakit milik kabupaten/kota atau rumah sakit TNI/Polri sebelum dirujuk ke RSDS.

“RS Doris ini puncak rujukan. Jadi semestinya sebelum sampai di Doris visum bisa dilaksanakan di rumah sakit milik kabupaten/kota termasuk rumah sakit TNI/Polri, ” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menanggapi pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI baru-baru ini terkait keterbatasan anggaran visum bagi korban kekerasan seksual di sejumlah daerah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (kadinkes Kalteng) dr. Suyuti Syamsul memberikan klarifikasi tegas terkait layanan di wilayahnya.

Dia memastikan bahwa biaya pembuatan visum bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual di RSUD Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sepenuhnya ditanggung oleh negara dan tidak dibebankan kepada korban selama memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Suyuti meluruskan pemahaman publik mengenai definisi visum agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ia pun menekankan bahwa visum adalah dokumen Pro Justitia (demi keadilan) yang syarat mutlaknya harus berdasarkan permintaan resmi dari penyidik kepolisian, bukan permintaan pribadi korban.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp 12 Miliar Lebih untuk Pembangunan Masjid Agung Lamandau

“Pertama saya luruskan dulu, visum itu dibuat dalam rangka Pro Justitia. Syaratnya diminta oleh penyidik kepolisian dan harus dibuat oleh dokter pemerintah,” ujar Suyuti saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/26).

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara visum dan surat keterangan dokter. Menueurtnya jika seseorang datang sendiri ke rumah sakit dan meminta diperiksa sebagai korban tanpa surat pengantar kepolisian, dokumen yang keluar hanyalah “Keterangan Ahli” atau surat keterangan dokter.

“Kualitasnya di pengadilan itu beda. Visum itu diminta oleh penyidik, kalau yang minta korban itu namanya sura keterangan dokter, dan mekanismenya juga beda,”ujarnya.

Terkait pembiayaan, Suyuti menegaskan bahwa negara hadir melalui berbagai aparatur terkait. Khusus untuk RSUD dr. Doris Sylvanus yang merupakan rumah sakit rujukan utama (puncak rujukan) di Kalteng, mekanisme pembiayaan sudah diatur melalui pos anggaran tersendiri.

Baca Juga :  JPU Ungkap Detail Dakwaan Kasus Kekerasan dan Pencurian di Kebun Sawit Lamandau

“Kalau sampai ke Doris dan memang visum (diminta penyidik), ya korban tidak perlu bayar. Tapi istilahnya bukan gratis, karena akan dibayar atau diklaim melalui anggaran lain yang ada di Doris,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa sebagai rumah sakit rujukan provinsi, penanganan visum idealnya dilakukan secara berjenjang. Kasus-kasus awal semestinya bisa ditangani di rumah sakit milik kabupaten/kota atau rumah sakit TNI/Polri sebelum dirujuk ke RSDS.

“RS Doris ini puncak rujukan. Jadi semestinya sebelum sampai di Doris visum bisa dilaksanakan di rumah sakit milik kabupaten/kota termasuk rumah sakit TNI/Polri, ” pungkasnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru