PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 1518 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 31 Desember 2023.
Dalam postingan instagram resmi Bawaslu Kalteng, APK yang melanggar aturan tersebut tersebar di Kabupaten Kapuas sebanyak 148, Pulang Pisau 59 APK, Barito Selatan 29APK , Barito Timur 55, Barito Utara 107, Murung Raya 91, Gunung Mas 15.
Kemudian ada juga di Katingan 27, Kotawaringin Timur 530, Seruyan 16, Kotawaringin Barat 134, Sukamara 15, Lamandau 111, dan Kota Palangkaraya 181.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng saat dikonfirmasi Nurhalina mengungkapkan, temuan APK yang melanggar aturan paling banyak yakni calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
”APK yang melanggar aturan kebanyakan ditemukan di luar zona serta pemasangan APK pada tempat yang dilarang. Seperti di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, instansi pendidikan, zona hijau, tiang listrik, pohon, serta tempat pribadi atau swasta yang tidak berizin,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Bawaslu Kalteng, sebut Nurhalina sudah melakukan pencegahan seperti melakukan inventarisasi dengan menghubungi LO partai politik (parpol) atau calon yang bersangkutan agar dapat melepas atau memindahkan APK nya secara mandiri.
”Kita juga membuat rekomendasi kepada KPU pada tingkatannya untuk mengomunikasikan kepada peserta Pemilu,”ujarnya.(hfz/hnd)