PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 mulai tanggall 3 -17 Agustus 2021 mendatang.
Dengan diberlakukannya PPKM, otomatis membuat beberapa aktivitas masyarakat akan dilakukan pembatasan, dan juga perjalanan baik jalur darat hingga udara pun sedikit banyak berdampak hingga menerapkan beberapa syarat.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandar Udara Tjilik Riwut, Siswanto mengatakan, Saat masa perpanjangan ini pihak bandara akan menerapkan beberapa syarat bagi calon penumpang yakni dengan syarat bukti rapid tes PCR/ dengan hasil negatif, dan juga menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi.
"Dimasa pandemi hingga penerapan PPKM yang sudah berlangsung penerbangan dibatasi tingkat keterisian hanya 70%, kondisi saat ini blum normal dimana jumlah penumpang dan pesawat turun sampai 80% dibanding kondisi normal," ucapnya, Selasa (3/8).
Sementara itu Kepala Terminal AKAP WA Gara, M Fajar Qomaru Zaman S SiT mengatakan, Kalau melihat aktivitas selama PPKM banyak sekali mengalami penurunan penumpang untuk trayek AKAP Palangka Raya Banjarmasin mengalami penurunan drastis.
"Jumlah penumpang saat ini hanya mencapai 30% dengan penumpang dengan tujuan antar kota antar provinsi (AKAP) dan itu pun juga sampai saat ini masih di angka rata-rata penumpang dan belum ada peningkatan,” ungkapnya.