30.9 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025

Kemenkum Kalteng Verifikasi Nanas Gantang untuk Sertifikasi Indikasi Geografis

SAMPIT, PROKALTENG.CO  – Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum untuk meningkatkan jumlah Indikasi Geografis tahun 2025 dengan target terbanyak se-ASEAN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Pemeriksaan Substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit. Kegiatan ini berlangsung di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (3/7/2025).

Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono bersama jajaran tim teknis melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan Nanas Gantang Sampit.

Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Bidang Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fuji Rahmadi, serta Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Tani Nanas Gantang Sampit.

Baca Juga :  MPLS, Tidak Boleh Melakukan Perpeloncoan dan Perundungan

Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lahan budidaya, proses penanaman, pemeliharaan, hingga panen Nanas Gantang, yang menjadi salah satu komoditas hortikultura unggulan daerah.

Verifikasi substantif ini merupakan tahapan penting dalam proses pengakuan Indikasi Geografis, guna memastikan keaslian, karakteristik khas, dan keterkaitan erat antara produk dengan wilayah geografis asal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan kelompok tani atas kerja sama dan komitmen dalam melestarikan produk lokal berkualitas.

“Kami berharap Nanas Gantang Sampit dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran ini, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Nanas Gantang di pasar regional maupun nasional, bahkan internasional.

Baca Juga :  Kasdim 1017/Lmd Pimpin Upacara Persemayaman Purnawirawan TNI Secara Militer

Kegiatan verifikasi lapangan berjalan lancar dengan diskusi dan klarifikasi teknis terkait dokumen permohonan, standar budidaya, dan bukti-bukti pendukung lainnya. Penetapan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk hortikultura Kabupaten Kotawaringin Timur. (tim)

SAMPIT, PROKALTENG.CO  – Menindaklanjuti arahan Menteri Hukum untuk meningkatkan jumlah Indikasi Geografis tahun 2025 dengan target terbanyak se-ASEAN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Pemeriksaan Substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit. Kegiatan ini berlangsung di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (3/7/2025).

Tim verifikasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono bersama jajaran tim teknis melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan Nanas Gantang Sampit.

Kedatangan rombongan disambut oleh Kepala Bidang Tanaman Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Fuji Rahmadi, serta Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Tani Nanas Gantang Sampit.

Baca Juga :  MPLS, Tidak Boleh Melakukan Perpeloncoan dan Perundungan

Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lahan budidaya, proses penanaman, pemeliharaan, hingga panen Nanas Gantang, yang menjadi salah satu komoditas hortikultura unggulan daerah.

Verifikasi substantif ini merupakan tahapan penting dalam proses pengakuan Indikasi Geografis, guna memastikan keaslian, karakteristik khas, dan keterkaitan erat antara produk dengan wilayah geografis asal.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan kelompok tani atas kerja sama dan komitmen dalam melestarikan produk lokal berkualitas.

“Kami berharap Nanas Gantang Sampit dapat segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan dukungan penuh terhadap proses pendaftaran ini, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Nanas Gantang di pasar regional maupun nasional, bahkan internasional.

Baca Juga :  Kasdim 1017/Lmd Pimpin Upacara Persemayaman Purnawirawan TNI Secara Militer

Kegiatan verifikasi lapangan berjalan lancar dengan diskusi dan klarifikasi teknis terkait dokumen permohonan, standar budidaya, dan bukti-bukti pendukung lainnya. Penetapan Indikasi Geografis Nanas Gantang Sampit diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas produk hortikultura Kabupaten Kotawaringin Timur. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru