KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menegaskan komitmennya menghadirkan perlindungan kerja tanpa sekat dengan resmi melindungi 9.500 pekerja rentan melalui Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Selasa (3/6/2025).
Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati, sekaligus jawaban atas kebutuhan dasar pekerja nonformal yang selama ini rawan risiko dan bekerja tanpa perlindungan apa pun.
Melalui program ini, pekerja rentan otomatis terdaftar dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan seluruh iuran ditanggung APBD. Artinya, jika terjadi kecelakaan kerja, cacat, atau musibah kematian, keluarga mereka tidak lagi menanggung beban biaya yang berat.
Perlindungan ini menjadi penopang penting bagi petani, buruh lepas, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri yang selama ini berpenghasilan tidak tetap dan rentan terpukul ketika risiko sosial terjadi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, yang hadir dalam penyerahan kartu secara simbolis oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, mengapresiasi penuh kebijakan tersebut.
“Langkah Pemkab Gumas ini luar biasa. Mereka hadir memastikan pekerja rentan betul-betul terlindungi. Banyak dari mereka bekerja tanpa standar keselamatan, penghasilan tidak menentu, dan sangat rentan terhadap risiko. Kini, saat musibah datang, mereka punya sandaran,” ujarnya.
Subhan menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial seperti ini merupakan investasi jangka panjang bagi daerah.
“Ketika pekerja merasa aman, produktivitas meningkat. Dan ketika risiko terjadi, negara hadir menanggung beban. Ini bagian dari membangun Indonesia yang inklusif dan berkeadilan dan dimulai dari kabupaten,” tambahnya.
Oktavianus S.Hut, mewakili Kepala Dinas Sosial Gunung Mas, menyampaikan bahwa masyarakat menyambut program ini dengan antusias.
“Banyak warga bilang baru kali ini mereka mendapat kepastian perlindungan kerja. Ini bukti negara hadir, bukan sekadar wacana,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pekerja rentan adalah kelompok yang selama ini paling sering terabaikan bekerja dengan risiko tinggi, tanpa kontrak, tanpa jaminan, dan tanpa kepastian pendapatan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka kini memiliki perlindungan dasar yang dapat menyelamatkan keluarga dari beban ekonomi ketika kecelakaan kerja atau kematian mendadak terjadi.
Pemkab Gunung Mas menargetkan perluasan program ini ke desa-desa lainnya setelah Sarerangan, seperti Dandang, Tumbang Pajangei, hingga wilayah prioritas berikutnya. Upaya ini sejalan dengan misi pemerataan perlindungan sosial agar seluruh warga memiliki kesempatan yang sama menikmati jaminan ketenagakerjaan.
“Ini bukan soal angka 9.500 peserta saja. Ini langkah awal membangun masyarakat yang lebih aman, lebih sehat, dan tentu saja lebih sejahtera,” tegas Oktavianus.
Melalui perluasan PBI BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Gunung Mas berharap seluruh pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang tanpa takut risiko membuat mereka dan keluarga kembali terjerat kemiskinan. Program ini menjadi bukti bahwa perlindungan sosial adalah pondasi penting menuju pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (pri)


