PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat menegaskan bahwa kewajiban memiliki SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Jika tidak, maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas,” ujar Egidio, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Menurutnya, SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, serta kompetensi dalam berkendara.
“SIM menjadi indikator bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan memahami aturan serta etika berlalu lintas. Ini penting untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak memaksakan diri untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat dan memiliki SIM resmi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak mengemudikan kendaraan bermotor apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat menegaskan bahwa kewajiban memiliki SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Jika tidak, maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas,” ujar Egidio, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Menurutnya, SIM bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, serta kompetensi dalam berkendara.
“SIM menjadi indikator bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan memahami aturan serta etika berlalu lintas. Ini penting untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak memaksakan diri untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat dan memiliki SIM resmi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (jef)