Site icon Prokalteng

Satukan Persepsi Dalam Kehidupan Huma Betang

Ketua Harian DAD Kalteng Andrie Elia mewakili Agustiar Sabran membuka secara resmi kegiatan rakor pembahasan materi Pumpung Hai Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng di salah satu Hotel wilayah Palangkaraya, Rabu (1/11).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan materi Pumpung Hai Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, di salah satu Hotel di Palangkaraya, Rabu (1/11).

Ketua Umum DAD Kalteng Agustiar Sabran melalui Ketua Harian Andrie Elia mengatakan, pumpung hai merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh DAD setiap tahun.

“Jadi pumpung hai ini siapa yang ikut dalam pumpung hai ini ya seluruh pengurus DAD se Kalteng perwakilan. Tapi perwakilan DAD se Kalteng, kemudian para damang dan mantir sebagai pemangku adat, Batamad, dan ormas-ormas se Kalteng,” ujarnya kepada awak media.

Kegiatan ini,sebut Elia untuk menyatukan persepsi agar satu visi dalam kehidupan huma betang.Terlebih saat ini mendekati konstelasi politik.

“Kalteng adalah sebuah huma betang, dimana huma betang sukunya adalah hidup rukun damai tanpa memandang suku ras agama. Mari kita bersama-sama membangun masyarakat, memberdayakan masyarakat. Dalam artian kita membangun masyakarat,berarti juga membangun bangsa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam wadah kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Panitia rakor pembahasan materi Pumpung Hai DAD Kalteng Baru menyebutkan, maksud dan tujuan pelaksanaan adalah pelaksanaan peraturan Dewan Adat Dayak no. 1 tahun 2019 tentang tata organisasi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng pasal 23 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi  yakni “rapat kerja pengurus merupakan rapat yang diadakan setahun sekali oleh ketua bersama seluruh anggota untuk mengambil kebijakan dan keputusan”

“Kedua, meningkatkan semangat kesatuan dan kebersamaan serta sinergitas DAD, BATAMAD provinsi dan kabupaten/kota serta damang kepala adat yang berada di wilayah Kalimantan Tengah,” bebernya.

Dia menyebut lagi, maksud dan tujuannya yakni penegasan terhadap tugas dan fungsi DAD,Batamad, dan Damang kepala adat serta sinergi kelembagaan adat dan ormas dayak dalam penguatan peran dan fungsi dalam hal memelihara dan melestarikan kearifan lokal dan fasilitasi penyelesaian sengketa masyarakat adat Dayak.

“Membangun sinergitas damang, ormas dayak dengan lembaga keagamaan terkait ritual dan adat istiadat, melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum adat, hak-hak adat dan kearifan lokal dalam pelaksanaan program pembangunan daerah dan penguatan hubungan hirarkis dan/atau koordinatif antara dad dengan kedamangan dan kelembagaan adat lainnya serta menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas kewenangannya,” jelasnya.(hfz/ind)

Exit mobile version