PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah satu notaris pengganti pada Senin, (1/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas keluarnya Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palangka Raya Nomor 02/KET.CUTI-MPDN Kota Palangka Raya/XI/2025, yang menetapkan bahwa Notaris Kintasari, diberikan cuti selama 30 hari, terhitung 8 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara, notaris berperan penting dalam memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui pembuatan akta autentik, notaris memastikan setiap perjanjian, keputusan, atau tindakan hukum memiliki kekuatan pembuktian yang sah.
Keberadaan notaris menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik karena membantu masyarakat memperoleh jaminan hukum dalam berbagai urusan, seperti perjanjian, pendirian badan hukum, transaksi pertanahan, maupun dokumen-dokumen penting lainnya.
Untuk memastikan pelayanan kenotariatan tetap berjalan selama masa cuti tersebut, MPDN sekaligus menunjuk Maulia Bella Sari, sebagai Notaris Pengganti di wilayah Kota Palangka Raya. Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah ini, Maulia Bella Sari resmi melaksanakan tugas menggantikan notaris definitif sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa pelantikan notaris pengganti merupakan amanat undang-undang dan langkah penting menjaga keberlangsungan layanan publik. Ia menekankan bahwa setiap notaris pengganti mempunyai tanggung jawab penuh sebagaimana notaris yang digantikannya.
“Keberadaan notaris pengganti tidak berbeda dengan notaris definitif, karena akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sama. Tugas ini harus dijalankan dengan ketelitian, integritas, dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya profesionalitas dalam menjalankan jabatan kenotariatan, termasuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta mematuhi seluruh ketentuan dan kode etik jabatan.
“Meskipun bersifat sementara, saya berharap notaris pengganti tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Amanah ini harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.
Pelantikan berlangsung dengan tertib, ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh notaris pengganti sebagai tanda sah dimulainya pelaksanaan tugas selama masa cuti Notaris Kintasari.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap notaris pengganti dapat menjalankan tugas dengan profesional untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas layanan hukum kenotariatan. (tim)


