Sampaikan Poin Tuntutan, Demonstran Desak Gubernur Tetapkan Status Karhutla Jadi Bencana Nasional

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Krisis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu gelombang protes dari elemen masyarakat.

Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dan audiensi langsung dengan jajaran pimpinan daerah. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan tegas dalam penanggulangan bencana ekologis tersebut.

Dalam aksinya itu, massa pengunjuk rasa melakukan dialog terbuka antara bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9/2026).

Koordinator Lapangan (Korlap) Dida Paramida secara lugas membacakan delapan poin krusial tuntutan yang dibawanya dalam aksi unjuk rasa itu. Poin-poin itu merupakan penjabaran serta perluasan dari naskah kesepakatan tertulis yang disodorkan kepada pemerintah provinsi.

Dida Paramida menegaskan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat setempat yang bergantung pada alam.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Truk Over Tonase, Ancam Keselamatan dan Infrastruktur

“Kami meminta pemerintah menjamin hak konstitusional masyarakat adat dan peladang di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi imbas sasaran dampak dari kebakaran hutan dan lahan,” tegas Dida saat membacakan poin tuntutan.

Lebih lanjut, Dida menyoroti akar permasalahan karhutla yang kerap melibatkan kelalaian hingga kesengajaan dari perusahaan skala besar. Ia mendesak pemerintah daerah agar tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan menuntut tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan melebihi baku mutu yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

“Kami menuntut agar perusahaan tersebut dicabut izinnya dan diterapkan pertanggungjawaban sesuai undang-undang yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ucapnya.

Selain penegakan hukum, Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan juga menyoroti aspek transparansi dan eskalasi penanganan bencana. Mereka menuntut Pemprov Kalteng untuk transparan terkait anggaran bencana Karhutla. Di samping itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk secara aktif mendorong pemerintah pusat agar menaikkan status darurat di Kalteng menjadi bencana nasional.

Baca Juga :  Buka Pasar Murah, Pj Bupati Kapuas Serahkan 1000 Paket Beras Bantuan Gubernur Kalteng

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan personel di lapangan, aliansi juga meminta pemerintah merancang dan meninjau kembali fasilitas para relawan agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mereka juga mendorong adanya riset mendalam guna mencari langkah mitigasi komprehensif agar Karhutla tidak terulang di masa mendatang. Sebagai penutup dari pembacaan tuntutan, Dida Paramida memberikan ultimatum waktu yang tegas kepada pihak eksekutif dan legislatif daerah.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melakukan rapat bersama (Rakerda) dengan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan dalam rentan waktu 3×24 jam,” pungkasnya.

Untuk mengikat tuntutan tersebut secara institusional, Dida meminta agar dokumen kesepakatan segera ditandatangani  bersama sebagai bentuk pengakuan atas aspirasi masyarakat. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Krisis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah (Kalteng) memicu gelombang protes dari elemen masyarakat.

Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dan audiensi langsung dengan jajaran pimpinan daerah. Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, transparan, dan tegas dalam penanggulangan bencana ekologis tersebut.

Dalam aksinya itu, massa pengunjuk rasa melakukan dialog terbuka antara bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Koordinator Lapangan (Korlap) Dida Paramida secara lugas membacakan delapan poin krusial tuntutan yang dibawanya dalam aksi unjuk rasa itu. Poin-poin itu merupakan penjabaran serta perluasan dari naskah kesepakatan tertulis yang disodorkan kepada pemerintah provinsi.

Dida Paramida menegaskan bahwa dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat setempat yang bergantung pada alam.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Truk Over Tonase, Ancam Keselamatan dan Infrastruktur

“Kami meminta pemerintah menjamin hak konstitusional masyarakat adat dan peladang di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi imbas sasaran dampak dari kebakaran hutan dan lahan,” tegas Dida saat membacakan poin tuntutan.

Lebih lanjut, Dida menyoroti akar permasalahan karhutla yang kerap melibatkan kelalaian hingga kesengajaan dari perusahaan skala besar. Ia mendesak pemerintah daerah agar tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan menuntut tindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran lahan melebihi baku mutu yang berlaku.

“Kami menuntut agar perusahaan tersebut dicabut izinnya dan diterapkan pertanggungjawaban sesuai undang-undang yang berlaku. Termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” ucapnya.

Selain penegakan hukum, Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan juga menyoroti aspek transparansi dan eskalasi penanganan bencana. Mereka menuntut Pemprov Kalteng untuk transparan terkait anggaran bencana Karhutla. Di samping itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk secara aktif mendorong pemerintah pusat agar menaikkan status darurat di Kalteng menjadi bencana nasional.

Baca Juga :  Buka Pasar Murah, Pj Bupati Kapuas Serahkan 1000 Paket Beras Bantuan Gubernur Kalteng

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan personel di lapangan, aliansi juga meminta pemerintah merancang dan meninjau kembali fasilitas para relawan agar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mereka juga mendorong adanya riset mendalam guna mencari langkah mitigasi komprehensif agar Karhutla tidak terulang di masa mendatang. Sebagai penutup dari pembacaan tuntutan, Dida Paramida memberikan ultimatum waktu yang tegas kepada pihak eksekutif dan legislatif daerah.

“Kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melakukan rapat bersama (Rakerda) dengan Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan dalam rentan waktu 3×24 jam,” pungkasnya.

Untuk mengikat tuntutan tersebut secara institusional, Dida meminta agar dokumen kesepakatan segera ditandatangani  bersama sebagai bentuk pengakuan atas aspirasi masyarakat. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru