PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap pejabat struktural, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pergantian tersebut meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kajati, serta empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier.
Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026, sebanyak 176 pejabat struktural dimutasi. Dari jumlah tersebut, 90 orang di antaranya mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah di Indonesia.
Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mendapat penugasan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan. Posisi yang ditinggalkannya kemudian diisi Hendrizal Husin.
Sebelumnya, Hendrizal menjabat sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Perubahan juga terjadi pada posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalteng. Arip Zahrulyani mendapat penugasan sebagai Wakajati Kalimantan Selatan.
Sementara jabatan Wakajati Kalteng selanjutnya dipercayakan kepada Agustian Sunaryo, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Empat Kejari di Kalteng berganti
Di Kalteng, empat Kejari akan dipimpin pejabat baru. Pergantian tersebut mencakup Kejari Kotawaringin Timur (Kotim), Kejari Seruyan, Kejari Pulang Pisau, dan Kejari Barito Timur.
Untuk Kejari Kotim, jabatan Kajari kini dipercayakan kepada Edwin Ignatius Beslar. Sementara Denny Iswanto ditunjuk sebagai Kajari Seruyan.
Kemudian, Adief Swandaru mendapat amanah sebagai Kajari Pulang Pisau. Sedangkan posisi Kajari Barito Timur akan diisi Abdul Halim.
Pergantian tersebut menjadi bagian dari kebijakan rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menjaga dinamika organisasi sekaligus meningkatkan kinerja aparat penegak hukum di daerah.


