27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Satgas Tidak Memberikan Izin Perayaan Tahun Baru 2021

MUARA TEWEH,
KALTENGPOS.CO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) mengadakan rapat dalam
rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan malam tahun baru
2021. Rapat  dilaksankan di Ruang Setda
Lantai II Muara Teweh, beberapa hari lalu. Dalam kegiatan tersebut dipimpin
Sekretaris Daerah Kabupaten Batara H Jainal Abidin.

Jainal menyampaikan
sejumlah poin dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/193/Satgas tentang
Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19. Menghadapi menyambut libur akhir tahun,
meningkatkan pengawasan, penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan
peraturan kepala daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis dan
mengoptimalkan peran Satpol PP didukung kepolisian dan TNI.

“Kami juga meningkatkan
3T atau testing, tracing, treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
pemerintah, memperkuat semua fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya
terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat Isolasi lainnya
yang ditetapkan pemkab, puskemas, laboratorium pemeriksaan spesimen Covid-19,”
katanya.

Baca Juga :  Golkar Kalteng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Kalsel

Lebih lanjut, selaku
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Batara pihaknya, tidak memberikan
izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Batara, dan
bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19.

“Kami juga meningkatkan upaya sosialisasi
protokol kesehatan secara massif. Mulai dari sosialisasi, pendisiplinan hingga
penindakan terhadap pelanggar prorokol kesehatan,” tutup Jainal

MUARA TEWEH,
KALTENGPOS.CO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) mengadakan rapat dalam
rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan malam tahun baru
2021. Rapat  dilaksankan di Ruang Setda
Lantai II Muara Teweh, beberapa hari lalu. Dalam kegiatan tersebut dipimpin
Sekretaris Daerah Kabupaten Batara H Jainal Abidin.

Jainal menyampaikan
sejumlah poin dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/193/Satgas tentang
Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19. Menghadapi menyambut libur akhir tahun,
meningkatkan pengawasan, penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan
peraturan kepala daerah dengan mengedepankan pendekatan humanis dan
mengoptimalkan peran Satpol PP didukung kepolisian dan TNI.

“Kami juga meningkatkan
3T atau testing, tracing, treatment sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
pemerintah, memperkuat semua fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya
terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat Isolasi lainnya
yang ditetapkan pemkab, puskemas, laboratorium pemeriksaan spesimen Covid-19,”
katanya.

Baca Juga :  Golkar Kalteng Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Kalsel

Lebih lanjut, selaku
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Batara pihaknya, tidak memberikan
izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Batara, dan
bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19.

“Kami juga meningkatkan upaya sosialisasi
protokol kesehatan secara massif. Mulai dari sosialisasi, pendisiplinan hingga
penindakan terhadap pelanggar prorokol kesehatan,” tutup Jainal

Terpopuler

Artikel Terbaru