28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ayo, Bersama Berperan Mencegah Penyebaran Covid-19

KUALA KAPUAS,
KALTENGPOS.CO
Ketua
DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah dari
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K yang memberlakukan jam malam, saat
pergantian Tahun 2021. Menurutnya, kebijaka itu sangat baik untuk mencegah kerumunan
yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Kita dukung
(pembelakukan jam malam), dan itu penting untuk keselamatan, serta kesehatan
masyarakat,” ucap Ardiansah, Rabu (30/12).

Legislator Partai
Golkar ini menilai, langkah yang sangat tepat memberlalukan jam malam, apalagi
saat ini angka penderita Covid-19 di Kabupaten Kapuas terus mengalami kenaikan.

“Kami berharap
masyarakat dapat mematuhi, dan tentu bagi melanggar dapat ditindak dengan
sanksi,” tegas Ardiansah.

Mantan Damang Pasak
Talawang ini, mengajak masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)
Covid-19, dan melaksanakan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air
mengalir dan sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Kondisi Banjir di Desa Rungau Raya Mulai Surut

“Ayo bersama
berperan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, sampaikan
imbauan untuk perayaan Tahun 2021 nanti, masyarakat diminta tidak melaksanakan
acara panggung hiburan rakyat maupun konvoi. Selanjutnya kepada
pemilik/pengelola Hyresh, Alfamart, Indomart, Cafe/Restoran dan Toko/Warung,
agar dalam menjalankan usahanya tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
Covid-19, serta membatasi waktu buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

KUALA KAPUAS,
KALTENGPOS.CO
Ketua
DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah dari
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K yang memberlakukan jam malam, saat
pergantian Tahun 2021. Menurutnya, kebijaka itu sangat baik untuk mencegah kerumunan
yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Kita dukung
(pembelakukan jam malam), dan itu penting untuk keselamatan, serta kesehatan
masyarakat,” ucap Ardiansah, Rabu (30/12).

Legislator Partai
Golkar ini menilai, langkah yang sangat tepat memberlalukan jam malam, apalagi
saat ini angka penderita Covid-19 di Kabupaten Kapuas terus mengalami kenaikan.

“Kami berharap
masyarakat dapat mematuhi, dan tentu bagi melanggar dapat ditindak dengan
sanksi,” tegas Ardiansah.

Mantan Damang Pasak
Talawang ini, mengajak masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)
Covid-19, dan melaksanakan 4 M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air
mengalir dan sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Kondisi Banjir di Desa Rungau Raya Mulai Surut

“Ayo bersama
berperan mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, sampaikan
imbauan untuk perayaan Tahun 2021 nanti, masyarakat diminta tidak melaksanakan
acara panggung hiburan rakyat maupun konvoi. Selanjutnya kepada
pemilik/pengelola Hyresh, Alfamart, Indomart, Cafe/Restoran dan Toko/Warung,
agar dalam menjalankan usahanya tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
Covid-19, serta membatasi waktu buka sampai dengan pukul 20.00 WIB. 

Terpopuler

Artikel Terbaru