PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan instruksi. Instruksi tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi itu ditujukan kepada pemilik kapal feri yang melayani penyeberangan Mintin-Anjir Sampit, Kecamatan Kahayan Hilir.
Supriyadi mengungkapkan, instruksi yang dia keluarkan itu menindaklanjuti kesepakatan rapat pada tanggal 2 Maret 2023, memperhatikan kondisi jalan masuk Pelabuhan Mintin-Anjir Sampit yang rusak dan dalam proses perbaikan.
“Maka guna keselamatan, kami ingatkan kepada pemilik kapal agar tidak menyeberangkan truk dengan muatan yang melebihi bak truk. Kami minta instruksi ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Supriyadi kepada, Kamis (30/3).
Supriyadi mengungkapkan, saat itu pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh pemilik kapal feri dan pihak terkait. Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal. Di antaranya, Dinas PUPR segera menyusun tim untuk mendata lengkap dan menghitung kebutuhan anggaran guna mempersiapkan langkahlangkah penanganan perbaikan jalan sementara, dibantu oleh pengusaha Feri setempat.
“Perbaikan maksimal akan diusahakan untuk diusulkan di anggaran 2024,” katanya.
Selanjutnya, besaran sumbangan dari pemilik feri untuk membantu perbaikan jalan menuju Pelabuhan Mintin akan didiskusikan sesama pemilik feri setelah mendapat informasi dari Kabid Bina Marga.
“Kesepakatan yang diambil pemilik kapal selanjutnya akan dikoordinir oleh Kapospol Mintin dan Dinas Perahubungan,” kata dia.
Untuk mengurangi kerusakan jalan yang lebih parah dan keselamatan berlayar, pemilik feri diminta untuk menolak mengangkut truk yang melebihi kapasitas bak rata dan guna menjamin keselamatan berlayar dihimbau kepada Pemilik Kapal untuk melengkapi alat-alat keselamatan. (art/kpg/hnd)