29 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Sosialisasi Tata Cara Harmonisasi Produk Hukum Daerah

KUALA KAPUAS
Dalam rangka menyelaraskan dan keserasian antara satu Peraturan
Perundang-Undangan (PUU) dengan PUU lainnya yang lebih tinggi dan tidak tumpang
tindih, inkonsistensi atau konfik serta norma dalam peraturan.

Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng mengadakan sosialisasi
tata cara harmonisasi produk hukum daerah dan klarifikasi produk hukum daerah
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kegiatan dibuka oleh Plh Sekda
Kabupaten Kapuas Andres Nuah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar.

Plt Kepala Bagian Pengawasan dan Dokumentasi Hukum Biro
hukum Setda Kalteng Parno menyampaikan, kaitannya dengan sistem asas PUU dalam
prosesnya mencakup harmonisasi semua PUU termasuk Perda baik secara vertikal
maupun horizontal. Dirinya berharap produk hukum daerah yang telah
diharmonisasi dapat menjadi social
engineering
 yang dapat mempengaruhi dan mengubah tatanan
masyarakat menjadi lebih baik sesuai visi dan misi pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga :  Ketua HIPMI Turut Bidik Kursi Ketua KONI Barsel

“Penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung
tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata,” terangnya Parno Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (29/8).

Parno mengatakan, dukungan daerah dalam rangka
pelaksanaan PUU sangat strategis khususnya dalam membuat peraturan daerah
(perda) dan perda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan
pemerintah pusat kepada pemda.

Sementara itu Plh Kalteng Kabupaten Kapuas Andres Nuah
menyampaikan, untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah,
diperlukan pedoman berdasarkan cara dan meode pasti, baku dan standar sehingga
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum maupun kesusilaan.

Baca Juga :  Kasatreskrim Resmi Berganti

Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk
peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, peraturan DPRD dan
berbentuk penetapan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan
pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.

“Tujuan harmonisasi produk hukum daerah terhadap posisi
dari peraturan perundang-undangan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
peraturan, selain itu diperlukan klarifikasi sebagai suatu tindakan untuk
menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami yang berguna untuk
membebaskan sesuatu hal dari ambiguitas,” jelas Andres.(hmskmf/ari/iha/CTK)

KUALA KAPUAS
Dalam rangka menyelaraskan dan keserasian antara satu Peraturan
Perundang-Undangan (PUU) dengan PUU lainnya yang lebih tinggi dan tidak tumpang
tindih, inkonsistensi atau konfik serta norma dalam peraturan.

Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng mengadakan sosialisasi
tata cara harmonisasi produk hukum daerah dan klarifikasi produk hukum daerah
di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kegiatan dibuka oleh Plh Sekda
Kabupaten Kapuas Andres Nuah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar.

Plt Kepala Bagian Pengawasan dan Dokumentasi Hukum Biro
hukum Setda Kalteng Parno menyampaikan, kaitannya dengan sistem asas PUU dalam
prosesnya mencakup harmonisasi semua PUU termasuk Perda baik secara vertikal
maupun horizontal. Dirinya berharap produk hukum daerah yang telah
diharmonisasi dapat menjadi social
engineering
 yang dapat mempengaruhi dan mengubah tatanan
masyarakat menjadi lebih baik sesuai visi dan misi pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga :  Ketua HIPMI Turut Bidik Kursi Ketua KONI Barsel

“Penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung
tombak pembangunan nasional, dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata,” terangnya Parno Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (29/8).

Parno mengatakan, dukungan daerah dalam rangka
pelaksanaan PUU sangat strategis khususnya dalam membuat peraturan daerah
(perda) dan perda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan
pemerintah pusat kepada pemda.

Sementara itu Plh Kalteng Kabupaten Kapuas Andres Nuah
menyampaikan, untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah,
diperlukan pedoman berdasarkan cara dan meode pasti, baku dan standar sehingga
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum maupun kesusilaan.

Baca Juga :  Kasatreskrim Resmi Berganti

Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk
peraturan meliputi perda atau nama lainnya, perkada, peraturan DPRD dan
berbentuk penetapan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan
pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.

“Tujuan harmonisasi produk hukum daerah terhadap posisi
dari peraturan perundang-undangan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih
peraturan, selain itu diperlukan klarifikasi sebagai suatu tindakan untuk
menjelaskan sesuatu secara lebih jelas dan mudah dipahami yang berguna untuk
membebaskan sesuatu hal dari ambiguitas,” jelas Andres.(hmskmf/ari/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru