30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Ingatkan Pejabat Dilarang Terima Parcel

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan
bahwa para pejabat di daerah itu tidak boleh menerima parcel. Mengingat sudah
ada aturannya yang melarang para pejabat tidak boleh menerima parcel.

Sehingga apabila ada pejabat yang
menerima, hendaknya bisa dilaporkan. Apalagi hal seperti ini sudah setiap
tahunnya disampaikan dan sudah selayaknya para pejabat dapat mengerti dan
memahami aturan tersebut.

“Para pejabat tidak boleh
terima parcel dalam bentuk apapaun, kalau ada yang menerima sampaikan saja.
Kami ingatkan lagi supaya aturan ini harus ditaati dan jangan ada yang
melanggar,” kata Nurhidayah, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, selain masalah parcel
para pejabat juga diwanti-wanti agar tidak menggunakan mobil dinas untuk
kepentingan pribadi. Berkaitan dengan pengunaan untuk mudik Pemkab Kobar
sendiri masih belum ada tahapan pembicaraan. Tetapi nantinya diusahakan akan
ada koordinasi lebih lanjut atau kebijakan tersendiri. Walaupun dalam aturan
mobdin ini tidak boleh dipakai untuk mudik.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Pasar Rakyat di Desa Bukit Raya

“Kami upayakan akan ada
kebijakan sehingga nantinya agar dapat solusi bagaimana baiknya. Kami masih
lakukan pembahasan terlebih dahulu nantinya,” pungkasnya. (son/ol/nto)

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan
bahwa para pejabat di daerah itu tidak boleh menerima parcel. Mengingat sudah
ada aturannya yang melarang para pejabat tidak boleh menerima parcel.

Sehingga apabila ada pejabat yang
menerima, hendaknya bisa dilaporkan. Apalagi hal seperti ini sudah setiap
tahunnya disampaikan dan sudah selayaknya para pejabat dapat mengerti dan
memahami aturan tersebut.

“Para pejabat tidak boleh
terima parcel dalam bentuk apapaun, kalau ada yang menerima sampaikan saja.
Kami ingatkan lagi supaya aturan ini harus ditaati dan jangan ada yang
melanggar,” kata Nurhidayah, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, selain masalah parcel
para pejabat juga diwanti-wanti agar tidak menggunakan mobil dinas untuk
kepentingan pribadi. Berkaitan dengan pengunaan untuk mudik Pemkab Kobar
sendiri masih belum ada tahapan pembicaraan. Tetapi nantinya diusahakan akan
ada koordinasi lebih lanjut atau kebijakan tersendiri. Walaupun dalam aturan
mobdin ini tidak boleh dipakai untuk mudik.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Pasar Rakyat di Desa Bukit Raya

“Kami upayakan akan ada
kebijakan sehingga nantinya agar dapat solusi bagaimana baiknya. Kami masih
lakukan pembahasan terlebih dahulu nantinya,” pungkasnya. (son/ol/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru