29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Mulai 1 Mei 2020, Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Masuk dan Keluar

PURUK CAHU – Guna menekan meningkatnya penyebaran Covid-19, Pemkab Murung
Raya (Mura) mulai melakukan pembatasan arus transportasi dari dan masuk ke wilayahnya.
Pembatasan itu akan dimulai pada 1 Mei 2020.

Pembatasan dilakukan dua tahapan,
pertama mulai 1 hingga 7 Mei, dan kedua mulai 8 hingga 31 Mei 2020.

Untuk 1 hingga 7 Mei, para
pengendara angkutan baik yang akan memasuki atau keluar wilayah Kabupaten
Murung Raya, akan disuruh untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan. Sanksi
yang diberikan masih sebatas teguran.

“Mulai 8 Mei, selain disuruh
putar balik ke arah asal perjalanan, maka pengendara akan dikenakan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Murung Raya,
Rejikinoor, dalam rapat koordinasi larangan sementara penggunaan sarana
transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar atau
masuk wilayah Mura, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga :  Sembilan Pasien Covid-19 Mura Sembuh, Rejikinoor: Masyarakat tetap Jan

Rapat koordinasi itu juga
dihadiri Waka Polres Murung Raya Kompol Andreas Alek Danantara, Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Murung Raya, Marina T Ayu Meifany SH dan instansi terkait
lainnya.

Larangan masuk dan keluar wilayah
itu, lanjut Rejikinoor, sebagai salah satu upaya untuk menekan dan
mengantisipasi meluasnya penularan Virus Corona.

“Dalam waktu segera, guna menghindari
keresahan masyarakat kita akan melakukan sosialisasi di setiap kecamatan di Kabupaten
Mura,” ujarnya.

Sementara itu, Waka Polres Mura
Kompol Andreas Alek Danantara menyatakan, pihaknya mendukung keputusan larangan
sementara arus transportasi masuk dan keluar daerah tersebut.

Ia menyarankan pengesahan surat
dan langsung pelaksanaan  di lapangan. “Pada pelaku usaha
transportasi di berikan pemahaman dan pengertian tentang pelarangan tersebut,”
tandas Andreas.

Baca Juga :  Terkait Polemik Lahan Kuburan yang Belum Tuntas, Ini Komentar Dewan

Tindakan ini didasari oleh
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 25 tahun 2020 tentang
pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 Hijriah dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona khususnya di Kota
Palangka Raya.

Hal tersebut juga tertera dalam
surat edaran oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berisi
tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat selama massa pandemi
Covid-19.

PURUK CAHU – Guna menekan meningkatnya penyebaran Covid-19, Pemkab Murung
Raya (Mura) mulai melakukan pembatasan arus transportasi dari dan masuk ke wilayahnya.
Pembatasan itu akan dimulai pada 1 Mei 2020.

Pembatasan dilakukan dua tahapan,
pertama mulai 1 hingga 7 Mei, dan kedua mulai 8 hingga 31 Mei 2020.

Untuk 1 hingga 7 Mei, para
pengendara angkutan baik yang akan memasuki atau keluar wilayah Kabupaten
Murung Raya, akan disuruh untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan. Sanksi
yang diberikan masih sebatas teguran.

“Mulai 8 Mei, selain disuruh
putar balik ke arah asal perjalanan, maka pengendara akan dikenakan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Murung Raya,
Rejikinoor, dalam rapat koordinasi larangan sementara penggunaan sarana
transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar atau
masuk wilayah Mura, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga :  Sembilan Pasien Covid-19 Mura Sembuh, Rejikinoor: Masyarakat tetap Jan

Rapat koordinasi itu juga
dihadiri Waka Polres Murung Raya Kompol Andreas Alek Danantara, Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Murung Raya, Marina T Ayu Meifany SH dan instansi terkait
lainnya.

Larangan masuk dan keluar wilayah
itu, lanjut Rejikinoor, sebagai salah satu upaya untuk menekan dan
mengantisipasi meluasnya penularan Virus Corona.

“Dalam waktu segera, guna menghindari
keresahan masyarakat kita akan melakukan sosialisasi di setiap kecamatan di Kabupaten
Mura,” ujarnya.

Sementara itu, Waka Polres Mura
Kompol Andreas Alek Danantara menyatakan, pihaknya mendukung keputusan larangan
sementara arus transportasi masuk dan keluar daerah tersebut.

Ia menyarankan pengesahan surat
dan langsung pelaksanaan  di lapangan. “Pada pelaku usaha
transportasi di berikan pemahaman dan pengertian tentang pelarangan tersebut,”
tandas Andreas.

Baca Juga :  Terkait Polemik Lahan Kuburan yang Belum Tuntas, Ini Komentar Dewan

Tindakan ini didasari oleh
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 25 tahun 2020 tentang
pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 Hijriah dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona khususnya di Kota
Palangka Raya.

Hal tersebut juga tertera dalam
surat edaran oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang berisi
tentang larangan sementara penggunaan transportasi darat selama massa pandemi
Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru