27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Edarkan Upal di Kapuas, Warga Kalsel Ditangkap Tim Resmob

KUALA KAPUAS – Nekad mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah hukum
Polres Kapuas, akhirnya Rahmadani (42) warga Desa Tunjang, Kecamatan Cerbon
Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap oleh Tim Resmob
Polres Kapuas.

Penangkapan terhadap tersangka
sebenarnya dilakukan Tim Resmob Polres Kapuas, Senin (23/4) atas laporan dari
Eva Ayu pemilik warung minum di seputaran Jalan Jepang / Trans Kalimantan Kuala
Kapuas.

Kronologis kejadian pada saat tersangka,
membayar minumannya dengan mempergunakan uang kertas pecahan 100 ribu. Korban
curiga dengan kondisi uang kertas yang diberikan tersangka, dan diminta untuk
menukar dengan uang lain saja, tapi tersangka bergegas pergi.

AKBP Esa Estu Utama melalui
Kasatreskrim Polres Kapuas  AKP Tri Wibowo, setelah mendapatkan laporan
berikut ciri-ciri tersangka tersebut tim Resmob Polres Kapuas langsung
melakukan pencarian, akhirnya tersangka dapat diamankan pada saat berada di
sekitar wilayah Banjarmasin Kalsel.

Baca Juga :  PH Anjurkan Pikir-pikir, Yatenglie Nyatakan Banding

“Berdasarkan pengakuan
tersangka, uang palsu tersebut didapatkannya membeli dari seseorang diwilayah
Jawa Timur, dengan uang asli sebesar Rp3 juta dan dapatkan uang palsu Rp10
juta,” ungkap AKP Tri Wibowo, Kamis (30/4).

Kemudian, lanjut AKP Tri, uang
palsu di jual kembali kepada seseorang di wilayah Kalsel sebesar Rp5 juta. Lalu
ketika ditangkap, menurut pengakuan tersangka, jika baru sempat mengedarkan
tiga lembar saja diwilayah Kapuas.

“Pengembangan lebih lanjut,
kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Polda Kalsel guna mengungkap
jaringan pengedar upal ini,” jelas Mantan Kasatreskrim Polres Kotawaringin
Barat ini.

Saat ini tersangka sudah
diamankan di Mapolres Kapuas, berikut satu lembar uang palsu pecahan 100 ribu,
dan jalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Polres Kotim Bekuk 2 Anggota Komplotan Curanmor Lintaskabupaten

KUALA KAPUAS – Nekad mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah hukum
Polres Kapuas, akhirnya Rahmadani (42) warga Desa Tunjang, Kecamatan Cerbon
Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap oleh Tim Resmob
Polres Kapuas.

Penangkapan terhadap tersangka
sebenarnya dilakukan Tim Resmob Polres Kapuas, Senin (23/4) atas laporan dari
Eva Ayu pemilik warung minum di seputaran Jalan Jepang / Trans Kalimantan Kuala
Kapuas.

Kronologis kejadian pada saat tersangka,
membayar minumannya dengan mempergunakan uang kertas pecahan 100 ribu. Korban
curiga dengan kondisi uang kertas yang diberikan tersangka, dan diminta untuk
menukar dengan uang lain saja, tapi tersangka bergegas pergi.

AKBP Esa Estu Utama melalui
Kasatreskrim Polres Kapuas  AKP Tri Wibowo, setelah mendapatkan laporan
berikut ciri-ciri tersangka tersebut tim Resmob Polres Kapuas langsung
melakukan pencarian, akhirnya tersangka dapat diamankan pada saat berada di
sekitar wilayah Banjarmasin Kalsel.

Baca Juga :  PH Anjurkan Pikir-pikir, Yatenglie Nyatakan Banding

“Berdasarkan pengakuan
tersangka, uang palsu tersebut didapatkannya membeli dari seseorang diwilayah
Jawa Timur, dengan uang asli sebesar Rp3 juta dan dapatkan uang palsu Rp10
juta,” ungkap AKP Tri Wibowo, Kamis (30/4).

Kemudian, lanjut AKP Tri, uang
palsu di jual kembali kepada seseorang di wilayah Kalsel sebesar Rp5 juta. Lalu
ketika ditangkap, menurut pengakuan tersangka, jika baru sempat mengedarkan
tiga lembar saja diwilayah Kapuas.

“Pengembangan lebih lanjut,
kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Polda Kalsel guna mengungkap
jaringan pengedar upal ini,” jelas Mantan Kasatreskrim Polres Kotawaringin
Barat ini.

Saat ini tersangka sudah
diamankan di Mapolres Kapuas, berikut satu lembar uang palsu pecahan 100 ribu,
dan jalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Polres Kotim Bekuk 2 Anggota Komplotan Curanmor Lintaskabupaten

Terpopuler

Artikel Terbaru