33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polres Kapuas Imbau Masyarakat Patuhi Jam Malam

KUALA KAPUAS,
KALTENGPOS.CO
Kasus
Covid-19 di Kabupaten Kapuas mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Menyikapi
hal tersebut Polres Kapuas mulai memberlakukan jam malam. Pembatasan jam malam
ini berdasarkan imbauan dari Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 serta Tahun Baru 2021
pada masa pandemi Covid-19.

Dalam imbauan tersebut,
disebutkan untuk masyarakat yang melaksanakan ibadah dan perayaan Natal 2020,
harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian terkait
Perayaan Tahun Baru 2021 nanti agar masyarakat tidak melaksanakan acara
panggung musik, hiburan rakyat dan konvoi dijalanan serta perayaan pergantian
Tahun Baru lebih ditekankan untuk dilaksanakan di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Bayi Orang Utan Tersesat

“Kepada pemilik/pengelola
Hyresh, Alfamart, Indomart, kafe/restoran dan toko/warung kecil agar dalam
menjalankan usahanya tetap memperhatikan  dan menerapkan protokol
kesehatan serta membatasi usahanya sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata
Kapolres Kapuas dalam imbauannya.

Pemberlakuan jam malam ini dimaksudkan sebagai
salah satu upaya pencegahan berkumpulnya banyak orang pada saat malam natal dan
pergantian tahun baru. Terlebih guna memutus mata rantai penyebaran virus
Covid-19.

KUALA KAPUAS,
KALTENGPOS.CO
Kasus
Covid-19 di Kabupaten Kapuas mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Menyikapi
hal tersebut Polres Kapuas mulai memberlakukan jam malam. Pembatasan jam malam
ini berdasarkan imbauan dari Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 serta Tahun Baru 2021
pada masa pandemi Covid-19.

Dalam imbauan tersebut,
disebutkan untuk masyarakat yang melaksanakan ibadah dan perayaan Natal 2020,
harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian terkait
Perayaan Tahun Baru 2021 nanti agar masyarakat tidak melaksanakan acara
panggung musik, hiburan rakyat dan konvoi dijalanan serta perayaan pergantian
Tahun Baru lebih ditekankan untuk dilaksanakan di lingkungan keluarga.

Baca Juga :  Bayi Orang Utan Tersesat

“Kepada pemilik/pengelola
Hyresh, Alfamart, Indomart, kafe/restoran dan toko/warung kecil agar dalam
menjalankan usahanya tetap memperhatikan  dan menerapkan protokol
kesehatan serta membatasi usahanya sampai dengan pukul 20.00 WIB,” kata
Kapolres Kapuas dalam imbauannya.

Pemberlakuan jam malam ini dimaksudkan sebagai
salah satu upaya pencegahan berkumpulnya banyak orang pada saat malam natal dan
pergantian tahun baru. Terlebih guna memutus mata rantai penyebaran virus
Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru