KUAPA KAPUAS-Peristiwa
kebakaran bangunan asrama pondok Pesantren Majelis Asshalawatiyyah, di Desa Sei
Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Jumat tanggal 27 Desember 2019
pukul 11.45 WIB, dalam penanganan Polsek Kapuas Barat.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu
Utama melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno mengakui, penyebab sementara
kejadian kebakaran diduga berasal dari api obat nyamuk yang menyala dan
membakar kasur. “Kemudian membesar menjalar ke seluruh bangunan, hingga
habis terbakar,” ungkap Ipda Eko, kemarin.
Pada saat kejadian, lanjutnya,
para santri seluruhnya pergi keluar pondok untuk melaksanakan salat Jumat yang
lokasinya, di masjid di luar kompleks Pesantren Majelis Asshalawatiyyah.
“Namun penyebab pasti
menunggu hasil pemeriksaan intensif sesuai dengan metode scientific evidence,”
tegas kapolsek.
Sedangkan barang bukti yang
diamankan yakni obat nyamuk bakar, dan potongan kayu bekas terbakar. Saat
kejadian, api dipadamkan oleh warga sekitar majelis secara swadaya, dan dibantu
oleh Balakar Kapuas.
Bangunan yang terbakar adalah
asrama untuk santri sementara, dan juga digunakan sebagai penyimpanan
beras santri di bagian belakang asrama. Yang mana, untuk ukuran bangunan kurang
lebih panjang empat meter, dan lebar tujuh meter, serta dapat menampung santri sebanyak
kurang lebih 16 orang. “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,
dan untuk kerugian matrial diperkirakan Rp20 juta,” pungkasnya. (alh/ami)