KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah menyampaikan, pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu (25/11) lalu, pansus interpelasi sudah menyampaikan rekomendasinya. Rekomendasi yang diberikan adalah menaikkan status menjadi hak angket dan disetujui.
Pansus interpelasi sendiri diketuai Rahmad Jainudin dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua I Rosehan Anwar dari Fraksi Keadilan Amanat Bangsa, Wakil Ketua II Darwandie dari Fraksi PPP, dan Wakil Ketua III Syarkawi H Sibu dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Saya memimpin rapat tersebut, dan sudah diketok dinaikan menjadi pansus hak angket,” ungkap Ardiansah, Minggu (29/11).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pansus hak angket pembentukannya akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (30/11). “Kita tunggu hasil Banmus nanti, dan optimistis dapat terwujud,” ucapnya.