KASONGAN,KALTENGPOS.CO-Sejumlah warga di
Kota Kasongan, Kabupaten Katingan masih saja ada yang mengabaikan protokol
kesehatan. Hal ini terbukti saat petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP
melakukan operasi yustisi. Masih ada warga yang tidak memakai masker. Total ada
21 orang yang melakukan pelanggaran.
Mereka diberikan teguran tertulis, dengan
membuat surat pernyataan tidak menggulangi lagi perbuatannya. Selain itu,
mereka diberikan sanksi pembinaan fi sik
berupa push up. Hal itu sudah sesuai dengan
Perbup Nomor 53 tahun 2020, tentang Penerapan Pendisiplinan, dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19 di
Katingan.
“Kami akan terus berupaya menggelar operasi
yustisi, untuk memberikan pengertian, dan pemahaman bagi masyarakat Katingan.
Kami berharap masyarakat dapat memahami hal ini. Semua wajib menggunakan masker
ketika ke luar rumah. Tidak ada alasan,†tegas Kepala Satpol
PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubid
Penegakan Perda Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co), Senin
(28/9).