PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kalteng Baru I Sangkai
mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi terus mendorong rancangan peraturan
daerah (raperda) ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat untuk
dijadikan peraturan daerah (perda).
“Kami sudah beberapa
kali melakukan pembahasan. Dan sesuai dengan kesepakatan bersama tim pansus
DPRD Provinsi Kalteng, kami akan melakukan studi banding ke Jawa Timur dan Jawa
Tengah,” katanya di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (28/9).
Hal itu dilakukan guna
penguatan raperda dalam rangka implementasi kepada semua masyarakat yang ada di
Bumi Tambun Bungai kedepan.
“Kami perlu mengetahui
paksanaannya seperti apa dan sanksinya. Karena kata nya disana dikenakan sanksi
tegas dan mengikat apabila melanggar pasal-pasal yang ditetapkan,” lanjut
Baru.
Pihaknya berharap segera
akan ada pembahasan dan persetujuan menteri dalam negeri, sehingga dapat
diterapkan di Provinsi Kalteng nantinya. Fokus pelaksanaan raperda tersebut ada
16 tertib. Di antaranya tertib jalan, tertib pendidikan, tertib tata ruang,
tertib sosial, tertib lingkungan dan lain-lain.
“Salah satu tertib
lingkungan yang dimasukan dalam raperda adalah bagi warga yang memelihara
ternak di permukiman padat penduduk yabg dapat menimbulkan suara dan bau tak
sedap, maka akan diarahkan pada zona khusus,” tegasnya.
Jika semua berjalan dengan
lancar, papa penerapan dan sosialisasi akan bekerjasama dengan pemerintah
kabupaten setempat agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lebih
maksimal. “Jika ada yang tidak mengindahkan maka akan
melakukan langkah pendekatan persuasif, teguran hingga sanksi yabg aka
diberikan nanti,” tuturnya.
Harapannya, lanjutnya, jika
hal itu sudah ditetapkan menjadi perda, maka masyarakat Kalteng dapat
memperhatikan pasal-pasal yabg telah dituangkan dalam raperda sehingga dapat
menimbulkan keamanan dan kenyamanan bagi
semua masyarakat.