30.9 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Ada 7 Aset Daerah Dikuasai Pihak Ketiga

PURUK
CAHU
-Pemerintah
Daerah Kabupaten Murung Raya ( Pemkab Mura) akan menertibkan aset-aset dan
barang milik daerah, yang saat ini dikuasai pihak ketiga. Bahkan, beberapa
waktu kedepan, akan dilakukan proses eksekusi.

Terkait itu, dilaksanakan penandantanganan
MoU oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor S Sos bersama Ketua DPRD Doni SP Msi
serta Kajari Mura Suyanto SH MH, di Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (27/8)
lalu.

Menurut Wakil Bupati Mura Rejikinoor, hal ini
sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mengembalikan aset
aset daerah agar dapat dikelola dengan maksimal oleh pemerintah daerah sesuai
dengan UU yang berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum bagi aset daerah dan menempatkan kembali fungsinya sesuai
dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” terang wabup kepada
wartawan.

Baca Juga :  Banjir Sudah Mulai Rambah Kasongan

Sehingga, menurutnya, proses optimalisasi
pendataan daerah yang bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian kita
dapat terlaksana dengan baik.

Di tempat yang sama, Kajari Mura Suyanto SH
MH membeberkan, bahwa ada 7 (tujuh) aset daerah yang telah diinventarisir
dikuasai oleh pihak ketiga. “Sehingga dengan adanya nota kesepahaman
bersama yang telah ditandatangani ini, menjadi dasar pihaknya untuk melakukan
penertiban aset milik daerah,” terang Kejari.

Tujuh aset daerah yang dikuasai pihak ketiga
yang telah di buat SK khusus. “Dengan adanya MoU ini kita tindak lanjuti
dengan surat kuasa khusus untuk kita tindak lanjuti dan segera dilakukan
pengembalian aset yang saat ini telah dikuasai oleh pihak ketiga,”
tandasnya. 

Baca Juga :  Perdei Didoakan Panjang Umur

PURUK
CAHU
-Pemerintah
Daerah Kabupaten Murung Raya ( Pemkab Mura) akan menertibkan aset-aset dan
barang milik daerah, yang saat ini dikuasai pihak ketiga. Bahkan, beberapa
waktu kedepan, akan dilakukan proses eksekusi.

Terkait itu, dilaksanakan penandantanganan
MoU oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor S Sos bersama Ketua DPRD Doni SP Msi
serta Kajari Mura Suyanto SH MH, di Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis (27/8)
lalu.

Menurut Wakil Bupati Mura Rejikinoor, hal ini
sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi serta mengembalikan aset
aset daerah agar dapat dikelola dengan maksimal oleh pemerintah daerah sesuai
dengan UU yang berlaku.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum bagi aset daerah dan menempatkan kembali fungsinya sesuai
dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” terang wabup kepada
wartawan.

Baca Juga :  Banjir Sudah Mulai Rambah Kasongan

Sehingga, menurutnya, proses optimalisasi
pendataan daerah yang bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian kita
dapat terlaksana dengan baik.

Di tempat yang sama, Kajari Mura Suyanto SH
MH membeberkan, bahwa ada 7 (tujuh) aset daerah yang telah diinventarisir
dikuasai oleh pihak ketiga. “Sehingga dengan adanya nota kesepahaman
bersama yang telah ditandatangani ini, menjadi dasar pihaknya untuk melakukan
penertiban aset milik daerah,” terang Kejari.

Tujuh aset daerah yang dikuasai pihak ketiga
yang telah di buat SK khusus. “Dengan adanya MoU ini kita tindak lanjuti
dengan surat kuasa khusus untuk kita tindak lanjuti dan segera dilakukan
pengembalian aset yang saat ini telah dikuasai oleh pihak ketiga,”
tandasnya. 

Baca Juga :  Perdei Didoakan Panjang Umur

Terpopuler

Artikel Terbaru