BUNTOK, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan (Barsel)
H. Raden Sudarto meminta, Inspektorat daerah setempat melakukan pengawasan
internal di lingkup Pemerintahan Barsel.
“Pengawasan dilakukan karena
memang didasarkan Permendagri nomor 79
tahun 2008 dimana Inspektorat diberikan wewenang guna pengawasan untuk
melakukan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah yang diketahui menyalahi
aturan,†kata Raden Sudarto, Kamis (29/4/2021).
Ia mengatakan, pengawasan harus
dilakukan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang tentunya harus disesuaikan pula
dengan kewenangan pihaknya.
“Terutama dalam hal mengantisipasi kebocoran , penyelewengan
serta penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit
dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya,†tegas politisi PDIP
Barsel itu.
Menurut wakil rakyat Dapil I itu,
dengan adanya pengawasan oleh Inspektorat, maka semua program kerja dari
masing-masing OPD akan diketahui, sejauh mana dalam menggunakan dan pengelolaan
anggaran yang tertuang di dalam DPA.
“Jadi terlihat dan
transparansi akan memberikan kepercayaan untuk masyarakat Barsel ini,”
tutupnya.