30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Berkutik, Digeledah di Badan Ditemukan Sabu

KUALA
PEMBUANG
,
KALTENGPOS.CO
– Diduga memiliki dan menyimpan
narkoba jenis sabu, pemuda berinisial YP (21) diamankan oleh Satresnarkoba
Polres Seruyan, Senin (26/10) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres
Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono menjelaskan,
YP, warga Desa Sungai Undang ini, diamankan petugas di depan rumah yang
beralamat di Jalan SMKN 1 Kelularahan Kuala Pembuang 2, Kecamatan Seruyan
Hilir, Kabupaten Seruyan.

Saat
dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu paket berbungkus plastik klip
bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

“Pelaku
tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu. Pelaku
juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,”kata Supriyono, Selasa
(27/10).

Baca Juga :  Ciptakan Kedisiplinan Pada Usia Dini

Saat
ini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan barang bukti lain berupa satu unit
sepeda motor Yamaha MX King warna Biru. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau
112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan
ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

KUALA
PEMBUANG
,
KALTENGPOS.CO
– Diduga memiliki dan menyimpan
narkoba jenis sabu, pemuda berinisial YP (21) diamankan oleh Satresnarkoba
Polres Seruyan, Senin (26/10) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres
Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono menjelaskan,
YP, warga Desa Sungai Undang ini, diamankan petugas di depan rumah yang
beralamat di Jalan SMKN 1 Kelularahan Kuala Pembuang 2, Kecamatan Seruyan
Hilir, Kabupaten Seruyan.

Saat
dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu paket berbungkus plastik klip
bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram.

“Pelaku
tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu. Pelaku
juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,”kata Supriyono, Selasa
(27/10).

Baca Juga :  Ciptakan Kedisiplinan Pada Usia Dini

Saat
ini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan barang bukti lain berupa satu unit
sepeda motor Yamaha MX King warna Biru. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau
112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan
ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru