30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Agar Tak Rugikan Orang Lain, Ketua DPRD Imbau Ada Area Khusus untuk Pe

KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten
Gunung Mas (Gumas) H Gumer mengimbau kepada seluruh perangkat daerah (PD)
menyediakan tempat atau area yang dikhususkan untuk perokok.

”Kami ingin ada tempat khusus untuk perokok,
terutama di kawasan perkantoran. Ini untuk menghargai hak bagi perokok maupun
orang yang tidak perokok. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan nanti,”
ucap Gumer, Kamis (27/6).

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini mendorong kepada setiap PD untuk menyediakan atau membangun
fasilitas khusus area merokok, sehingga masyarakat maupun aparatur sipil negara
(ASN) yang hendak merokok, tidak harus keluar kantor.

”Untuk tempat merokok yang dibangun tidak harus
besar, contohnya cukup 6×6 meter. Selain itu, bisa dilengkapi dengan kipas
angin/blower, asbak rokok, dan tempat sampah,” tuturnya.

Baca Juga :  Sampah Rumah Tangga di Sampit Capai 100 Ton Per Hari

Dia menuturkan, ketersediaan beberapa fasilitas
sederhana tersebut, diharapkan akan mampu memberikan kenyamanan dan kepuasan
tersendiri, sehingga tidak ada alasan lagi untuk merokok pada sembarang tempat,
terutama pada kawasan perkantoran.

”Kalau kami menilai, prioritas pembuatan ruangan
khusus merokok yaitu di Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Setwan),
dan PD yang banyak menerima pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III
mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa ini
menambahkan, penyediaan fasilitas khusus perokok ini merupakan bagian dari
pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maupun ASN itu sendiri.

”Tentunya harus ada batasan antara perokok dan yang
tidak perokok, sehingga tidak ada lagi yang mengeluh karena asap, abu rokok,
dan lain-lain,” tandasnya. (okt/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Kegiatan Ritual Adat Boleh, Asal Wajib Prokes secara Ketat

KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten
Gunung Mas (Gumas) H Gumer mengimbau kepada seluruh perangkat daerah (PD)
menyediakan tempat atau area yang dikhususkan untuk perokok.

”Kami ingin ada tempat khusus untuk perokok,
terutama di kawasan perkantoran. Ini untuk menghargai hak bagi perokok maupun
orang yang tidak perokok. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan nanti,”
ucap Gumer, Kamis (27/6).

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) ini mendorong kepada setiap PD untuk menyediakan atau membangun
fasilitas khusus area merokok, sehingga masyarakat maupun aparatur sipil negara
(ASN) yang hendak merokok, tidak harus keluar kantor.

”Untuk tempat merokok yang dibangun tidak harus
besar, contohnya cukup 6×6 meter. Selain itu, bisa dilengkapi dengan kipas
angin/blower, asbak rokok, dan tempat sampah,” tuturnya.

Baca Juga :  Sampah Rumah Tangga di Sampit Capai 100 Ton Per Hari

Dia menuturkan, ketersediaan beberapa fasilitas
sederhana tersebut, diharapkan akan mampu memberikan kenyamanan dan kepuasan
tersendiri, sehingga tidak ada alasan lagi untuk merokok pada sembarang tempat,
terutama pada kawasan perkantoran.

”Kalau kami menilai, prioritas pembuatan ruangan
khusus merokok yaitu di Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Setwan),
dan PD yang banyak menerima pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III
mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa ini
menambahkan, penyediaan fasilitas khusus perokok ini merupakan bagian dari
pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maupun ASN itu sendiri.

”Tentunya harus ada batasan antara perokok dan yang
tidak perokok, sehingga tidak ada lagi yang mengeluh karena asap, abu rokok,
dan lain-lain,” tandasnya. (okt/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Kegiatan Ritual Adat Boleh, Asal Wajib Prokes secara Ketat

Terpopuler

Artikel Terbaru