26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tindak Tegas Orang yang Menyuruh Anak-Anak Meminta-minta

SAMPIT,PROKALTENG.CO – Munculnya ekploitasi anak dengan latar belakang ekonomi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim). Pemda akan menindak tegas orang yang menyuruh anak-anak meminta-minta (mengemis) di jalan.

“Kita akan terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak bagi mereka yang mengeksploitasi (menyuruh anak red) entah itu orangtuanya sendiri atau orang lain,” tegas Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis (27/5).

Bupati mengatakan, UU Perlindungan Anak itu akan diberlakukan pada orangtua atau yang memanfaatkan anak demi keuntungan mereka. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Sampit. 

Sehingga pemberlakuan Undang-Undang itu untuk melindungi anak-anak di bawah umur yang seharusnya seumuran mereka masih bermain dan belajar. “Tentu eksploitasi anak ini menjadi kekhawatiran kami dan akan berupaya untuk menanganinya,” kata Halikinnor.

Baca Juga :  Belum Ada Peningkatan Kasus ISPA yang Signifikan

Dugaan eksploitasi anak tersebut, setelah pemerintah daerah melakukan penertiban anak jalanan yang meminta-minta dan mengamen di perempatan jalan di dalam Kota Sampit. Bahkan dari pengakuannya, mereka harus menyetorkan Rp 200 ribu, kepada yang mempekerjakan mereka.

Sebelumnya, Pemerintah Kotim segera membangun rumah singgah untuk tempat pembinaan para gelandangan, pengemis dan pengamen. Keberadaan rumah singgah dinilai penting, sebab sejauh ini anak jalanan dan pengemis semakin marak di daerah tersebut.

Bahkan, orang nomor satu di Bumi Habring Hurung (sebutan daerah Kotim red) sudah menginstruksikan Pj Sekda sebagai koordinator bersama Dinas Sosial dan pihak terkait untuk segera mewujudkan rumah singgah tersebut.

SAMPIT,PROKALTENG.CO – Munculnya ekploitasi anak dengan latar belakang ekonomi menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim). Pemda akan menindak tegas orang yang menyuruh anak-anak meminta-minta (mengemis) di jalan.

“Kita akan terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak bagi mereka yang mengeksploitasi (menyuruh anak red) entah itu orangtuanya sendiri atau orang lain,” tegas Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis (27/5).

Bupati mengatakan, UU Perlindungan Anak itu akan diberlakukan pada orangtua atau yang memanfaatkan anak demi keuntungan mereka. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Sampit. 

Sehingga pemberlakuan Undang-Undang itu untuk melindungi anak-anak di bawah umur yang seharusnya seumuran mereka masih bermain dan belajar. “Tentu eksploitasi anak ini menjadi kekhawatiran kami dan akan berupaya untuk menanganinya,” kata Halikinnor.

Baca Juga :  Belum Ada Peningkatan Kasus ISPA yang Signifikan

Dugaan eksploitasi anak tersebut, setelah pemerintah daerah melakukan penertiban anak jalanan yang meminta-minta dan mengamen di perempatan jalan di dalam Kota Sampit. Bahkan dari pengakuannya, mereka harus menyetorkan Rp 200 ribu, kepada yang mempekerjakan mereka.

Sebelumnya, Pemerintah Kotim segera membangun rumah singgah untuk tempat pembinaan para gelandangan, pengemis dan pengamen. Keberadaan rumah singgah dinilai penting, sebab sejauh ini anak jalanan dan pengemis semakin marak di daerah tersebut.

Bahkan, orang nomor satu di Bumi Habring Hurung (sebutan daerah Kotim red) sudah menginstruksikan Pj Sekda sebagai koordinator bersama Dinas Sosial dan pihak terkait untuk segera mewujudkan rumah singgah tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru