26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ketua DPRD Peringatkan Perusahaan, Jangan Terlambat Bayar THR

KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten
Gunung (Gumas) H Gumer mengingatkan agar setiap perusahaan sadar akan
kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji tepat waktu.

“Saya harapkan perusahaan dapat tepat waktu
untuk membayar tunjangan hari raya (THR), sebelum perayaan Idulfitri agar
pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya,” katanya, Senin
(27/5).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan kepada
pemerintah daerah agar memberikan pengawasan untuk mengingatkan perusahaan tepat
waktu dalam membayar THR kepada pekerja. Selain itu, lanjutnya, jangan sampai
ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para pekerja.

“Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan. Para
pekerja yang tidak menerima segera laporkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyuluh Dituntut Ajarkan Teknologi ke Petani

Menurutnya, hal tersebut juga agar menghindari
sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan tunjangan bagi para
pekerjanya, sehingga hak mereka benar-benar terpenuhi secara maksimal.

“Saya harapkan para pekerja itu terpenuhi hak
dan kewajibannya, sehingga mereka benar-benar mendapatkan kesejahteraannya dan
bersiap diri menyambut hari raya,” ucapnya. (ndo/uni/ctk/nto)

KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten
Gunung (Gumas) H Gumer mengingatkan agar setiap perusahaan sadar akan
kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji tepat waktu.

“Saya harapkan perusahaan dapat tepat waktu
untuk membayar tunjangan hari raya (THR), sebelum perayaan Idulfitri agar
pekerja dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya,” katanya, Senin
(27/5).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan kepada
pemerintah daerah agar memberikan pengawasan untuk mengingatkan perusahaan tepat
waktu dalam membayar THR kepada pekerja. Selain itu, lanjutnya, jangan sampai
ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR kepada para pekerja.

“Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan. Para
pekerja yang tidak menerima segera laporkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyuluh Dituntut Ajarkan Teknologi ke Petani

Menurutnya, hal tersebut juga agar menghindari
sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan tunjangan bagi para
pekerjanya, sehingga hak mereka benar-benar terpenuhi secara maksimal.

“Saya harapkan para pekerja itu terpenuhi hak
dan kewajibannya, sehingga mereka benar-benar mendapatkan kesejahteraannya dan
bersiap diri menyambut hari raya,” ucapnya. (ndo/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru