29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pemkab Batara Dukung Peniadaan Mudik Idulfitri

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO- Pemerintah secara
tegas meniadakan mudik Idulfi tri 1442 Hijriah tahun 2021. Hal tersebut telah
disampaikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada Peresmian Bandar Udara Haji
Muhammad Sidik Muara Teweh pada 30 Maret 2021 lalu. Karena pemerintah terus
berupaya menangani pandemi Covid-19, terutama kebiasaan masyarakat Indonesia menjelang
Hari Raya Idulfi tri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi yang melakukan mudik
lebaran dengan cara pulang kampung.

Terlebih saat ini telah dikuatkan dengan
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (STPC-19) Nomor 13 Tahun 2021
tentang peniadaan mudik Idulfi tri 1442 Hijriah dan addendum atas SE Nomor 13 Tahun
2021 dan ditindaklanjuti dengan deklarasi peniadaan mudik lebaran tahun 2021.

Baca Juga :  Diduga Karena Drainase Tersumbat, Penyebab Banjir di Tumbang Samba

Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah
pada tahun ini. Nadalsyah minta kepada Wakil Bupati Barito Utara Sugianto
Panala Putra untuk menghadiri apel gabungan dalam rangka deklarasi dukungan
peniadaan mudik Idulfitri 1442 H dan memimpin rapat pembahasan ketentuan khusus
orang masuk Kalteng dalam masa pandemi Covid-19.

Pada rapat tersebut dibahas bahwa Barito
Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalteng yang berbatasan
langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Teweh Timur dan
Gunung Purei. Sesuai Surat Edaran STPC-19 Nomor 13 Tahun 2021 bahwa perjalanan pada
masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan
distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik
dengan mengantongi surat izin keluar masuk.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci Ramadan

Keperluan mendesak
tersebut yakni bekerja (perjalanan dinas-red), kunjungan keluarga sakit,
kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang
anggota keluarga, dan kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua
orang.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO- Pemerintah secara
tegas meniadakan mudik Idulfi tri 1442 Hijriah tahun 2021. Hal tersebut telah
disampaikan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin pada Peresmian Bandar Udara Haji
Muhammad Sidik Muara Teweh pada 30 Maret 2021 lalu. Karena pemerintah terus
berupaya menangani pandemi Covid-19, terutama kebiasaan masyarakat Indonesia menjelang
Hari Raya Idulfi tri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi yang melakukan mudik
lebaran dengan cara pulang kampung.

Terlebih saat ini telah dikuatkan dengan
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (STPC-19) Nomor 13 Tahun 2021
tentang peniadaan mudik Idulfi tri 1442 Hijriah dan addendum atas SE Nomor 13 Tahun
2021 dan ditindaklanjuti dengan deklarasi peniadaan mudik lebaran tahun 2021.

Baca Juga :  Diduga Karena Drainase Tersumbat, Penyebab Banjir di Tumbang Samba

Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah
pada tahun ini. Nadalsyah minta kepada Wakil Bupati Barito Utara Sugianto
Panala Putra untuk menghadiri apel gabungan dalam rangka deklarasi dukungan
peniadaan mudik Idulfitri 1442 H dan memimpin rapat pembahasan ketentuan khusus
orang masuk Kalteng dalam masa pandemi Covid-19.

Pada rapat tersebut dibahas bahwa Barito
Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalteng yang berbatasan
langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Teweh Timur dan
Gunung Purei. Sesuai Surat Edaran STPC-19 Nomor 13 Tahun 2021 bahwa perjalanan pada
masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan
distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik
dengan mengantongi surat izin keluar masuk.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan di Bulan Suci Ramadan

Keperluan mendesak
tersebut yakni bekerja (perjalanan dinas-red), kunjungan keluarga sakit,
kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang
anggota keluarga, dan kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua
orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru