26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Proses Penyusunan Raperda AKB, Segera Diajukan dan Dibahas Bersama DPR

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB) dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

”Sekarang ini, kami
sedang memproses penyusunan raperda tentang AKB untuk segera diajukan dan
dibahas bersama DPRD,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing di GPU Damang
Batu, Selasa (26/1).

Saat ini, kata dia,
raperda adaptasi kebiasaan baru tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah
(prolegda) DPRD Gumas 2021. Akan tetapi, dari Pemkab bisa mengajukan ke DPRD
untuk merevisi prolegda dan memberikan prioritas untuk pembahasan raperda ini.

”Memang ada mekanisme
yang harus dilakukan untuk merevisi. Nanti bisa kita komunikasikan bersama DPRD
untuk merevisinya, sekaligus meminta waktu pembahasan raperda ini,” tuturnya.

Dalam penyusunan
raperda AKB, kata Efrensia, Pemkab sudah membuat surat resmi ditujukan ke
Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Pengadilan Agama untuk
meminta koreksi, masukan, dan saran.

Baca Juga :  Bupati Jadi Saksi Nikah Massal di Kolam

”Kami mengharapkan
adanya koreksi, masukan, dan saran dari pihak terkait, sehingga raperda bisa
diterapkan di masyarakat. Kalau sudah, jangan ada lagi pertentangan dan harus
jadi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua
Harian Satgas Covid-19 yang juga selaku Sekda Gumas Yansiterson mengatakan,
rapat ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi dari pelaksanaan rapat yang
sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Selain itu, juga
membahas mengenai perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di
Kabupaten Gumas.

”Kasus Covid-19 di
daerah ini cukup mengkhawatirkan. Sebagian besar warga yang terkonfirmasi
positif Covid-19 memiliki riwayat bepergian ke luar daerah,” sesalnya.

Dia menuturkan, ketika
warga bepergian keluar daerah, mereka sulit dimonitor dan diawasi. Kemudian,
saat kembali lagi ke Gumas, mereka pulang malah membawa virus corona.

Baca Juga :  Seluruh Warga Harus Peduli dan Mematuhi Prokes

”Kami menduga para
warga yang bepergiaan keluar daerah tersebut, merasa bebas dan tidak lagi
disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes), sehingga mereka bisa terpapar
Covid-19,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas Maria Efianti menambahkan, hingga 25 Januari
2021, warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gumas berjumlah 326
orang, sembuh 239 orang, dalam perawatan 80 orang, dan meninggal tujuh orang.

”Di Gumas, sebagian besar warga yang terkonfirmasi
positif berasal dari klaster keluarga dan tempat kerja. Dalam penanggulangan
Covid-19, pemerintah akan melakukan testing, tracing, dan treatment (3T).
Sedangkan masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
(3M), serta vaksinasi,” tukasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

– Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB) dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

”Sekarang ini, kami
sedang memproses penyusunan raperda tentang AKB untuk segera diajukan dan
dibahas bersama DPRD,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing di GPU Damang
Batu, Selasa (26/1).

Saat ini, kata dia,
raperda adaptasi kebiasaan baru tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah
(prolegda) DPRD Gumas 2021. Akan tetapi, dari Pemkab bisa mengajukan ke DPRD
untuk merevisi prolegda dan memberikan prioritas untuk pembahasan raperda ini.

”Memang ada mekanisme
yang harus dilakukan untuk merevisi. Nanti bisa kita komunikasikan bersama DPRD
untuk merevisinya, sekaligus meminta waktu pembahasan raperda ini,” tuturnya.

Dalam penyusunan
raperda AKB, kata Efrensia, Pemkab sudah membuat surat resmi ditujukan ke
Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Pengadilan Agama untuk
meminta koreksi, masukan, dan saran.

Baca Juga :  Bupati Jadi Saksi Nikah Massal di Kolam

”Kami mengharapkan
adanya koreksi, masukan, dan saran dari pihak terkait, sehingga raperda bisa
diterapkan di masyarakat. Kalau sudah, jangan ada lagi pertentangan dan harus
jadi kesepakatan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua
Harian Satgas Covid-19 yang juga selaku Sekda Gumas Yansiterson mengatakan,
rapat ini merupakan tindak lanjut dan evaluasi dari pelaksanaan rapat yang
sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Selain itu, juga
membahas mengenai perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di
Kabupaten Gumas.

”Kasus Covid-19 di
daerah ini cukup mengkhawatirkan. Sebagian besar warga yang terkonfirmasi
positif Covid-19 memiliki riwayat bepergian ke luar daerah,” sesalnya.

Dia menuturkan, ketika
warga bepergian keluar daerah, mereka sulit dimonitor dan diawasi. Kemudian,
saat kembali lagi ke Gumas, mereka pulang malah membawa virus corona.

Baca Juga :  Seluruh Warga Harus Peduli dan Mematuhi Prokes

”Kami menduga para
warga yang bepergiaan keluar daerah tersebut, merasa bebas dan tidak lagi
disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes), sehingga mereka bisa terpapar
Covid-19,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas Maria Efianti menambahkan, hingga 25 Januari
2021, warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gumas berjumlah 326
orang, sembuh 239 orang, dalam perawatan 80 orang, dan meninggal tujuh orang.

”Di Gumas, sebagian besar warga yang terkonfirmasi
positif berasal dari klaster keluarga dan tempat kerja. Dalam penanggulangan
Covid-19, pemerintah akan melakukan testing, tracing, dan treatment (3T).
Sedangkan masyarakat wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
(3M), serta vaksinasi,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru