25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

28 KK Terima BSPS

SUKAMARA
– Sebanyak 28 kepala keluarga (KK) menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara. Bantuan diserahkan secara
simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Sukamara Ahmadi, kepada keluarga penerima
manfaat di Gedung Gawi Barinjam, Rabu (25/9).

Wabup
mengatakan rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Hal tersebut diatur
berdasarkan amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 29 H
Amandemen UUD 1945.

Wabup
menambahkan, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Harapan
kami dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam
meningkatkan kualitas rumah,” ujar wabup, di sela-sela kegiatan penyerahan
BSPS.

Baca Juga :  Sempat Terhenti Libur, Vaksin Covid-19 Kembali Dilakukan

Wabup
berharap, melalui program BSPS, kedepannya dapat menurunkan jumlah rumah tidak
layak huni di Kabupaten Sukamara. Secara tidak langsung, akhirnya percepatan
pembangunan di daerah bisa tercapai. “Mudah-mudahan melalui program ini, rumah
tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap,” harapnya.

Plt
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Kemungkinan (Perkim) Sukamara Jito
mengatakan, total ada sebanyak 28 penerima manfaat BSPS yang disaluran bagi
Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara tahun 2019. Bantuan yang diberikan tiap
keluarga atau penerima manfaat menerima sebesar Rp 15 juta. Dengan rincian
Rp12,5 juta untuk membeli keperluan bahan bangunan dan sisanya Rp 2,5 juta
untuk upah kerja.

“Sementara
untuk mekanisme pelaksanaannya, setelah penyerahan tabungan ini, akan
dilanjutkan pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) beserta dengan kepengurusannya.
Pengerjaan ditargetkan akan selesai pada akhir tahunini,” pungkasnya. (lan/ila/iha/CTK)

Baca Juga :  22 Desa di Sukamara Jadi Sasaran Pencegahan Karhutla

SUKAMARA
– Sebanyak 28 kepala keluarga (KK) menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara. Bantuan diserahkan secara
simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Sukamara Ahmadi, kepada keluarga penerima
manfaat di Gedung Gawi Barinjam, Rabu (25/9).

Wabup
mengatakan rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Hal tersebut diatur
berdasarkan amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 29 H
Amandemen UUD 1945.

Wabup
menambahkan, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Harapan
kami dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam
meningkatkan kualitas rumah,” ujar wabup, di sela-sela kegiatan penyerahan
BSPS.

Baca Juga :  Sempat Terhenti Libur, Vaksin Covid-19 Kembali Dilakukan

Wabup
berharap, melalui program BSPS, kedepannya dapat menurunkan jumlah rumah tidak
layak huni di Kabupaten Sukamara. Secara tidak langsung, akhirnya percepatan
pembangunan di daerah bisa tercapai. “Mudah-mudahan melalui program ini, rumah
tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap,” harapnya.

Plt
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Kemungkinan (Perkim) Sukamara Jito
mengatakan, total ada sebanyak 28 penerima manfaat BSPS yang disaluran bagi
Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara tahun 2019. Bantuan yang diberikan tiap
keluarga atau penerima manfaat menerima sebesar Rp 15 juta. Dengan rincian
Rp12,5 juta untuk membeli keperluan bahan bangunan dan sisanya Rp 2,5 juta
untuk upah kerja.

“Sementara
untuk mekanisme pelaksanaannya, setelah penyerahan tabungan ini, akan
dilanjutkan pembentukan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) beserta dengan kepengurusannya.
Pengerjaan ditargetkan akan selesai pada akhir tahunini,” pungkasnya. (lan/ila/iha/CTK)

Baca Juga :  22 Desa di Sukamara Jadi Sasaran Pencegahan Karhutla

Terpopuler

Artikel Terbaru