28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPKM Level 4, KKN Mahasiswa IAIN Palangka Raya Dilakukan Daring

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya membatalkan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara langsung (offline), dan menggantinya dengan sistem daring. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pendidikan termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan kegiatan sejenis lainnya, diminta untuk diberlakukan secara daring atau diberhentikan untuk  sementara selama penerapan PPKM Level 4.

Rektor IAIN Palangka Raya,Khairil Anwar mengatakan, saat ini pelaksanaan KKN mahasiswa IAIN telah dilakukan secara daring yang diikuti sekitar 450 orang mahasiswa.

Baca Juga :  Libur Panjang Akhir Pekan, Polsek Bukit Batu Patroli Obyek Wisata

“Tahun ini ada sekitar kurang lebih 450 mahasiwa yang mengikuti KKN secara daring, dan saat ini sedang berjalan sampai 18 September 2021 nanti,” kata Khairil, Jumat (27/8/2021)

Menurut Khairil, sebelumnya 450 mahasiswa tersebut direncanakan untuk melaksanakan KKN secara offline. Akan tetapi karena kondisi pemberlakuan PPKM di Kota Palangka Raya, maka pelaksanaan KKN tersebut dilakukan secara daring.

Sedangkan khusus untuk pelaksanaan KKN Moderasi beragama, lanjut Khairil, yang sebelumnya sudah terlanjur diterjunkan ke masyarakat sebanyak 80 mahasiswa, akan dipulangkan pada tanggal 1 September 2021 sesuai jadwal yang direncanakan.

Sebelumnya keberangkatan KKN Moderasi beragama tersebut telah mula dilaksanakan sejak 23 Juli 2021 lalu.

Sedangkan untuk PPL di kampus, ujarnya, diperbolehkan melakukan praktik secara langsung dengan jumlah orang yang dibatasi. Akan tetapi dalam pelaksanaan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga :  Bengkel, 2 Rumah dan 1 Toko di Buntok Ludes Terbakar

“PPL di kampus karena praktik langsung dan terbatas orangnya, maka diperbolehkan untuk offline tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat” jelasnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut terbit menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021. Penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan Inmendagri tersebut berlaku sejak tanggal 24 Agustus  sampai 6 September 2021.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya membatalkan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara langsung (offline), dan menggantinya dengan sistem daring. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pendidikan termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktek Kerja Lapangan (PKL), dan kegiatan sejenis lainnya, diminta untuk diberlakukan secara daring atau diberhentikan untuk  sementara selama penerapan PPKM Level 4.

Rektor IAIN Palangka Raya,Khairil Anwar mengatakan, saat ini pelaksanaan KKN mahasiswa IAIN telah dilakukan secara daring yang diikuti sekitar 450 orang mahasiswa.

Baca Juga :  Libur Panjang Akhir Pekan, Polsek Bukit Batu Patroli Obyek Wisata

“Tahun ini ada sekitar kurang lebih 450 mahasiwa yang mengikuti KKN secara daring, dan saat ini sedang berjalan sampai 18 September 2021 nanti,” kata Khairil, Jumat (27/8/2021)

Menurut Khairil, sebelumnya 450 mahasiswa tersebut direncanakan untuk melaksanakan KKN secara offline. Akan tetapi karena kondisi pemberlakuan PPKM di Kota Palangka Raya, maka pelaksanaan KKN tersebut dilakukan secara daring.

Sedangkan khusus untuk pelaksanaan KKN Moderasi beragama, lanjut Khairil, yang sebelumnya sudah terlanjur diterjunkan ke masyarakat sebanyak 80 mahasiswa, akan dipulangkan pada tanggal 1 September 2021 sesuai jadwal yang direncanakan.

Sebelumnya keberangkatan KKN Moderasi beragama tersebut telah mula dilaksanakan sejak 23 Juli 2021 lalu.

Sedangkan untuk PPL di kampus, ujarnya, diperbolehkan melakukan praktik secara langsung dengan jumlah orang yang dibatasi. Akan tetapi dalam pelaksanaan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga :  Bengkel, 2 Rumah dan 1 Toko di Buntok Ludes Terbakar

“PPL di kampus karena praktik langsung dan terbatas orangnya, maka diperbolehkan untuk offline tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat” jelasnya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut terbit menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021. Penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berdasarkan Inmendagri tersebut berlaku sejak tanggal 24 Agustus  sampai 6 September 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru