25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Banyak Masyarakat Melanggar dan Terkesan Mengabaikan

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah terus melakukan upaya dalam menekan jumlah kasus Covid-19 di daerah itu. Bahkan beberapa instansi serta satgas juga melakukan langkah cepat dalam memutus rantai penyebarannya. Termasuk melakukan penyekatan hingga membahas peraturan daerah (perda). Salah satunya memberikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.

“Kami masih melakukan pembahasan terkait rancangan perda yang saat ini masih dibahas di DPRD. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat benar-benar patuh dan taat,” kata Nurhidayah.

Menurut bupati, dengan kondisi seperti ini tentunya tidak sangat mengenakkan, khususnya kepada masyarakat. Namun harus segera dilakukan pengesahan perda tersebut. Mengingat masih banyak masyarakat yang melanggar dan terkesan mengabaikan. Dengan adanya perda nantinya masyarakat harus benarbenar menaati. Apabila tidak taat, akan menerima sanksi pidana.

Baca Juga :  Dua Siswa Batara Raih Dua Emas

“Ini demi kesehatan bersama. Dengan adanya aturan yang memiliki paying hukum ini bisa memberikan dampak efek jera,” ucapnya.

Dia menambahkan, masyarakat hendaknya bisa mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Walaupun selama ini aturan dijalankan menggunakan pergub dan hanya diberikan sanksi administrasi saja.

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah terus melakukan upaya dalam menekan jumlah kasus Covid-19 di daerah itu. Bahkan beberapa instansi serta satgas juga melakukan langkah cepat dalam memutus rantai penyebarannya. Termasuk melakukan penyekatan hingga membahas peraturan daerah (perda). Salah satunya memberikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.

“Kami masih melakukan pembahasan terkait rancangan perda yang saat ini masih dibahas di DPRD. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat benar-benar patuh dan taat,” kata Nurhidayah.

Menurut bupati, dengan kondisi seperti ini tentunya tidak sangat mengenakkan, khususnya kepada masyarakat. Namun harus segera dilakukan pengesahan perda tersebut. Mengingat masih banyak masyarakat yang melanggar dan terkesan mengabaikan. Dengan adanya perda nantinya masyarakat harus benarbenar menaati. Apabila tidak taat, akan menerima sanksi pidana.

Baca Juga :  Dua Siswa Batara Raih Dua Emas

“Ini demi kesehatan bersama. Dengan adanya aturan yang memiliki paying hukum ini bisa memberikan dampak efek jera,” ucapnya.

Dia menambahkan, masyarakat hendaknya bisa mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Walaupun selama ini aturan dijalankan menggunakan pergub dan hanya diberikan sanksi administrasi saja.

Terpopuler

Artikel Terbaru