30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lindungi Masyarakat, Gubernur : Disiplin Prokes, Taat Aturan Saat PPKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran memastikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan maayarakat (PPKM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Untuk itu, gubernur meminta dukungan semua pihak untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 di Kalteng.

"Sebagai upaya pengendalian Covid-19, Pemerintah saat ini mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan saat ini," kata Gubernur Sugiato Sabran, Selasa (27/7).

Dia mengatakan, Provinsi Kalteng menjadi bagian dari pelaksanaan PPKM tersebut. Bahkan mulai tanggal 6 Juli 2021 diterapkan PPKM Diperketat, dan kemudian terhitung tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng menerapkan PPKM Level 3.

Baca Juga :  Perbankan Dapat Membantu Menurunkan Angka Kredit UMKM

"Berbagai sektor dilakukan pengetatan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan Beribadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sementara kegiatan pada area publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, rapat, dan pertemuan organisasi kemasyarakatan ditutup sementara," ucapnya.

Sugianto menegaskan, semua kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terpapar Covid-19, agar masyarakat tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19 dan bahkan sampai mengalami kematian.

"Pengetatan dan segala upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng, semata untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19. Sebab itu, perlu dukungan semua pihak, dengan cara disiplin prokes dan taat aturan saat PPKM," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran memastikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan maayarakat (PPKM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Untuk itu, gubernur meminta dukungan semua pihak untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 di Kalteng.

"Sebagai upaya pengendalian Covid-19, Pemerintah saat ini mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan saat ini," kata Gubernur Sugiato Sabran, Selasa (27/7).

Dia mengatakan, Provinsi Kalteng menjadi bagian dari pelaksanaan PPKM tersebut. Bahkan mulai tanggal 6 Juli 2021 diterapkan PPKM Diperketat, dan kemudian terhitung tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng menerapkan PPKM Level 3.

Baca Juga :  Perbankan Dapat Membantu Menurunkan Angka Kredit UMKM

"Berbagai sektor dilakukan pengetatan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan Beribadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sementara kegiatan pada area publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, rapat, dan pertemuan organisasi kemasyarakatan ditutup sementara," ucapnya.

Sugianto menegaskan, semua kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terpapar Covid-19, agar masyarakat tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19 dan bahkan sampai mengalami kematian.

"Pengetatan dan segala upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng, semata untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19. Sebab itu, perlu dukungan semua pihak, dengan cara disiplin prokes dan taat aturan saat PPKM," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru