Site icon Prokalteng

Perusahaan Diminta Wajib Terapkan Prokes

perusahaan-diminta-wajib-terapkan-prokes

PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO -Mencuatnya lonjakan kasus Covid-19 di
Murung Raya (Mura) diketahui dari klaster PT HPU, ditindaklanjuti Satgas
Covid-19 Pemkab Mura dengan turun langsung ke perusahaan tersebut, Selasa
(24/11) guna antisipasi penyebaran covid-19 yang kini kian memprihatinkan.

Hadir dalam Sidak lapangan Wabup Mura Rejikinoor,
Sekda Hermon, Kapolres AKBP I Gede Putu Widyana Sik, Kepala BPBD Kariadi, Kasatpol PP Iskandar dan Kadis
Nakertrans, H Fajarudinoor.

Wabup menyampaikan, melihat keadaan tiga hari ini manjadi
pertanyaan besar akibat lonjakan kasus. Selama vaksin belum didapatkan yang
terkonfirmasi pasti ada.

“Kami hadir di sini demi keselamatan rakyat,
jika dibiarkan akan terjadi tiga dampak yakni korbannya masyarakat,
terganggunya ekonomi dan terganggu keamanan masyarakat akibat pandemic Covid-19,”
terang Kinoi.

Cek lapangan ini, terangnya, apa yang harus
dilakukan dan menyakinkan apa yang terjadi.

“Ini tidak main-main, sanksi jika tidak
dipatuhi akan terjadi. Perusaahan yang tidak taat harus diberikan
ketegasan,  Doa tetap kita
dilakukan,” ujarnya

Wabup berharap, setelah mengecekan ini tidak ada
lagi terjadi penambahan kasus dari perusahaan.

Sementara Sekda Hermon dalam pertemuan dengan
perusahaan menyampaikan, lonjakan signifikan 
menjadi perhatian serius. Satgas membuat catatan yang harus dijalankan. Jika
tidak dipatuhi ada dua hal yang terjadi.

Diantaranya perusahaan akan di-lockdown atau tidak
melakukan kegiatan.  Karenanya,
diharapkan partisipasi dan kerjasama bisa menerapkan prokes dengan baik guna
menekan penyebaran.

Hermon meminta perusahaan tetap mematuhi prokes seperti
wajib menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan  handtizer.

“Tidak ada yang bisa disalahkan, tapi semua
harus bertanggung jawab,” tandasnya. 

Exit mobile version