30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Usaha Diingatkan Wajib Sediakan Sarana CTPS

KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO Ketua DPRD Gunung Mas
(Gumas), Akerman Sahidar, berharap, peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia yang
jatuh pada 15 Oktober 2020 lalu, menjadi momentum mengingatkan masyarakat
terhadap pentingnya mencuci tangan.

“Pastikan
tangan selalu bersih dengan cara mencuci tangan pakai sabun (CTPS), demi
kebaikan bersama. Terlebih saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19,” ucap
Akerman, Minggu (25/10).

Politisi PDIP
ini menyebut, mencegah penyakit dapat dilakukan dengan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS). Salah satunya rutin melakukan CTPS dengan air
bersih mengalir.

Menurut pria
kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini, melakukan CTPS
secara rutin dapat memutus mata rantai penularan virus corona.
Karena itu dia mengimbau pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar menyiapkan
tempat CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum yang mereka kelola.

Baca Juga :  Kadisdik: Laporkan Jika Ada Pungutan

“Sejauh ini
saya melihat
sebagian besar mereka sudah menyiapkan CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum.
Kepada yang belum, saya ingatkan agar segera menyiapkan,” tuturnya.

Dia
mengingatkan, Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
Covid-19 sudah ditetapkan.

Perbup mengatur
perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum, agar melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

Artinya, untuk
perorangan melakukan 4M saat beraktivitas di luar rumah, sedangkan untuk pelaku
usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Baca Juga :  Lomba Menyanyi Ramaikan HUT PGRI

Bagi perorangan
yang melanggar perbup, sambungnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan
atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi
pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis,
denda administratif Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha selama
tujuh hari, dan pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Saya mengharapkan
masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas
umum menaati perbup tersebut. Bukan karena takut kena sanksi, namun pada
dasarnya demi kebaikan bersama,” tukasnya.

KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO Ketua DPRD Gunung Mas
(Gumas), Akerman Sahidar, berharap, peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia yang
jatuh pada 15 Oktober 2020 lalu, menjadi momentum mengingatkan masyarakat
terhadap pentingnya mencuci tangan.

“Pastikan
tangan selalu bersih dengan cara mencuci tangan pakai sabun (CTPS), demi
kebaikan bersama. Terlebih saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19,” ucap
Akerman, Minggu (25/10).

Politisi PDIP
ini menyebut, mencegah penyakit dapat dilakukan dengan menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat (PHBS). Salah satunya rutin melakukan CTPS dengan air
bersih mengalir.

Menurut pria
kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini, melakukan CTPS
secara rutin dapat memutus mata rantai penularan virus corona.
Karena itu dia mengimbau pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, agar menyiapkan
tempat CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum yang mereka kelola.

Baca Juga :  Kadisdik: Laporkan Jika Ada Pungutan

“Sejauh ini
saya melihat
sebagian besar mereka sudah menyiapkan CTPS di tempat usaha dan fasilitas umum.
Kepada yang belum, saya ingatkan agar segera menyiapkan,” tuturnya.

Dia
mengingatkan, Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin
dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
Covid-19 sudah ditetapkan.

Perbup mengatur
perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat dan fasilitas umum, agar melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

Artinya, untuk
perorangan melakukan 4M saat beraktivitas di luar rumah, sedangkan untuk pelaku
usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Baca Juga :  Lomba Menyanyi Ramaikan HUT PGRI

Bagi perorangan
yang melanggar perbup, sambungnya, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan
atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi
pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis,
denda administratif Rp250 ribu, penghentian sementara operasional usaha selama
tujuh hari, dan pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Saya mengharapkan
masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas
umum menaati perbup tersebut. Bukan karena takut kena sanksi, namun pada
dasarnya demi kebaikan bersama,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru