26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cegah Illegal Logging, KPHP Barito Hilir Sosialisasi Perlindungan dan

BUNTOK, KALTENGPOS.CO-  Guna mencegah terjadinya kasus Illegal Logging
(IL)  di Wilayah Kabupaten Barito Selatan
(Barsel), UPT KPHP Barito Hilir menggelar sosialisasi tentang perlindungan dan
pengamanan hutan di Aula Hotel Anna Kota Buntok, Senin (26/10). 

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala UPT KPHP
Barito Hilir Herodes Jaya dan puluhan pengusaha kayu di daerah setempat.
Sedangkan narasumber sosialisasi, 
Robinsar Batubara S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng,  Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata
Putera SH dan  Raden Yoyong Cahyano  dari 
Balai Gakkum LHK.

Robinsar Batubara narasumber dari Dinas
Kehutanan Provinsi Kalteng mengatakan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati. “Yang mana didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dan
tidak dapat dipisahkan,” terangnya, usai memberikan materi kepada Kalteng Pos
(Grup kaltengpos.co), Senin (26/10).

Baca Juga :  Siapkan Lahan untuk Pembagunan Tower Telekomunikais

Dijelaskan, bahwa pengamanan hutan adalah suatu
upaya fisik di kawasan hutan atau wilayah hukumnya.  Hal itu, kata dia, untuk mencegah dan
menanggulangi setiap adanya gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran,
daya-daya alam, hama dan penyakit.

“Oleh sebab itu tujuan perlindungan dan
Pengamanan Hutan, yakni menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar
fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal
dan lestari,” terangnya. 

Robinsar menegaskan, bagi siapa saja yang
membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di kawasan hutan tanpa izin, hukumannya pun sudah jelas. “Yakni  dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus),” tegasnya.

Baca Juga :  Desa Liju Prioritas Pembangunan Sarana Air Bersih

Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata
Putera SH, mengatakan, sosialisasi itu, tujuannya agar pelaku usaha kayu dapat
mengetahui perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana kehutanan.
“Dengan mereka mengetahui undang-undang tentang kehutanan, saya yakin  kasus Illegal Logging (IL) dapat diantisipasi,
dan tentunya tidak akan pernah terjadi di Barsel,” ungkapnya singkat.

Sementara Kepala UPT KPHP Barito Hilir, Herodes
Jaya mengatakan, sosialisasi yang digelar pihaknya semata-mata  agar mengetahui sasaran, baik itu pelaku
ataupun lokasi terjadinya tindak pidana Kehutanan secara objektif dan dilandasi
peraturan perundang – undangan.

“Sehingga sosialisasi
yang kita laksanakan bisa memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan
terhadap pelaku tindak pidana Kehutanan, atau kasus Illegal Logging (IL),” ujar
Herodes.

BUNTOK, KALTENGPOS.CO-  Guna mencegah terjadinya kasus Illegal Logging
(IL)  di Wilayah Kabupaten Barito Selatan
(Barsel), UPT KPHP Barito Hilir menggelar sosialisasi tentang perlindungan dan
pengamanan hutan di Aula Hotel Anna Kota Buntok, Senin (26/10). 

Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala UPT KPHP
Barito Hilir Herodes Jaya dan puluhan pengusaha kayu di daerah setempat.
Sedangkan narasumber sosialisasi, 
Robinsar Batubara S.Hut dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng,  Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata
Putera SH dan  Raden Yoyong Cahyano  dari 
Balai Gakkum LHK.

Robinsar Batubara narasumber dari Dinas
Kehutanan Provinsi Kalteng mengatakan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati. “Yang mana didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dan
tidak dapat dipisahkan,” terangnya, usai memberikan materi kepada Kalteng Pos
(Grup kaltengpos.co), Senin (26/10).

Baca Juga :  Siapkan Lahan untuk Pembagunan Tower Telekomunikais

Dijelaskan, bahwa pengamanan hutan adalah suatu
upaya fisik di kawasan hutan atau wilayah hukumnya.  Hal itu, kata dia, untuk mencegah dan
menanggulangi setiap adanya gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan,
dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran,
daya-daya alam, hama dan penyakit.

“Oleh sebab itu tujuan perlindungan dan
Pengamanan Hutan, yakni menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar
fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal
dan lestari,” terangnya. 

Robinsar menegaskan, bagi siapa saja yang
membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di kawasan hutan tanpa izin, hukumannya pun sudah jelas. “Yakni  dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus),” tegasnya.

Baca Juga :  Desa Liju Prioritas Pembangunan Sarana Air Bersih

Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonas Nata
Putera SH, mengatakan, sosialisasi itu, tujuannya agar pelaku usaha kayu dapat
mengetahui perundang-undangan yang berlaku dalam tindak pidana kehutanan.
“Dengan mereka mengetahui undang-undang tentang kehutanan, saya yakin  kasus Illegal Logging (IL) dapat diantisipasi,
dan tentunya tidak akan pernah terjadi di Barsel,” ungkapnya singkat.

Sementara Kepala UPT KPHP Barito Hilir, Herodes
Jaya mengatakan, sosialisasi yang digelar pihaknya semata-mata  agar mengetahui sasaran, baik itu pelaku
ataupun lokasi terjadinya tindak pidana Kehutanan secara objektif dan dilandasi
peraturan perundang – undangan.

“Sehingga sosialisasi
yang kita laksanakan bisa memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan
terhadap pelaku tindak pidana Kehutanan, atau kasus Illegal Logging (IL),” ujar
Herodes.

Terpopuler

Artikel Terbaru