28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polsek Kapuas Barat Antisipasi Karhutla

KUALA KAPUAS – Patroli dialogis Kapolsek Kapuas
Barat yang dipimpin Ipda Eko Sutrisno, beserta anggota, Rabu (26/6) di wilayah
Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat. Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan
maklumat Kapolda Kalteng Nomor : mak/1/VI/2019. Tanggal 19 juni 2019, tentang
larangan dan sanksi pidana melakukan kegiatan membuka, serta mengolah lahan
dengan cara membakar lahan.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Kapuas barat
menerima bantuan satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari masyarakat,
selanjutnya akan dipergunakan sebagai salah satu sarana kelengkapan. Dimana
upaya penanganan gangguan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Polsek
Kapuas Barat.

“Kegiatan patroli dialogis ini akan rutin
dilaksanakan Polsek Kapuas Barat, sebagai upaya preventif dalam pencegahan
Karhutla,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kapolsek
Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno.

Baca Juga :  Koyem Undang UAS ke Muara Teweh

Selain itu, kata Kapolsek, dengan menggugah
kepedulian dan peran, serta aktif masyarakat untuk aksi-aksi dalam upaya
pencegahan di sekitar lingkungannya. Karena berdasarkan evaluasi dari kejadian
Karhutla dari tahun-tahun sebelumnya. Manajemen pencegahan kebakaran dengan
menekankan pada kewaspadaan, kerjasama antara masyarakat, swasta dengan
aparatur pemerintah.

“Menjadi poin penting pencegahan kebakaran
dan partisipasi aktif masyarakat lokal di sekitar area Karhutla,” tegasnya.

Harapannya, beber Kapolsek, dengan mencegah
Karhutla menghindarkan dari dampak, kerusakan lingkungan baik flora dan fauna,
serta terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat.

“Menghindarkan kita
dari citra sebagai bangsa pembakar hutan, dimata masyarakat
internasional,” pungkasnya. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Patroli dialogis Kapolsek Kapuas
Barat yang dipimpin Ipda Eko Sutrisno, beserta anggota, Rabu (26/6) di wilayah
Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat. Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan
maklumat Kapolda Kalteng Nomor : mak/1/VI/2019. Tanggal 19 juni 2019, tentang
larangan dan sanksi pidana melakukan kegiatan membuka, serta mengolah lahan
dengan cara membakar lahan.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Kapuas barat
menerima bantuan satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dari masyarakat,
selanjutnya akan dipergunakan sebagai salah satu sarana kelengkapan. Dimana
upaya penanganan gangguan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Polsek
Kapuas Barat.

“Kegiatan patroli dialogis ini akan rutin
dilaksanakan Polsek Kapuas Barat, sebagai upaya preventif dalam pencegahan
Karhutla,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kapolsek
Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno.

Baca Juga :  Koyem Undang UAS ke Muara Teweh

Selain itu, kata Kapolsek, dengan menggugah
kepedulian dan peran, serta aktif masyarakat untuk aksi-aksi dalam upaya
pencegahan di sekitar lingkungannya. Karena berdasarkan evaluasi dari kejadian
Karhutla dari tahun-tahun sebelumnya. Manajemen pencegahan kebakaran dengan
menekankan pada kewaspadaan, kerjasama antara masyarakat, swasta dengan
aparatur pemerintah.

“Menjadi poin penting pencegahan kebakaran
dan partisipasi aktif masyarakat lokal di sekitar area Karhutla,” tegasnya.

Harapannya, beber Kapolsek, dengan mencegah
Karhutla menghindarkan dari dampak, kerusakan lingkungan baik flora dan fauna,
serta terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat.

“Menghindarkan kita
dari citra sebagai bangsa pembakar hutan, dimata masyarakat
internasional,” pungkasnya. (alh/OL)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru