25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Kurangi Risiko Kematian Ibu dan Bayi Saat Persalinan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat, khususnya ibu hamil untuk memanfaatkan layanan jaminan persalinan (Jampersal) di fasilitas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit.

Program tersebut hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, serta mengurangi risiko kematian pada ibu dan bayi saat proses persalinan.

“Sekarang ini masih ada juga masyarakat yang belum benar-benar maksimal untuk memanfaatkannya. Padahal persyaratan untuk mendapatkan program Jampersal itu sebenarnya mudah dan praktis,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotim, Umar Kaderi, Minggu (24/10).

Dijelaskannya, masyarakat cukup mendatangi dan mendaftar di Puskemas setiap Kecamatan, Bidan atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lain yang menjadi mitra dari Jampersal.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Pelanggaran Hukum

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan pembiayaan persalinan melalui Jampersal, maka persyaratannya tidak rumit. Seperti cukup membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat rujukan asli dari Puskesmas atau Bidan yang bekerjasama dengan Dinkes atau Bidan Jampersal. Apabila ada yang belum memiliki KTP, maka bisa melampirkan surat bukti nikah atau surat domisili.

Sedangkan untuk kasus darurat, menurut Umar, dapat langsung berobat ke RSUD Murjani Sampit tanpa membawa surat rujukan. Umar mengingatkan, setiap puskesmas yang melayani proses persalinan pada pasien ibu hamil, agar memeriksa kantong persalinan yang tersedia di puskesmas.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat, khususnya ibu hamil untuk memanfaatkan layanan jaminan persalinan (Jampersal) di fasilitas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit.

Program tersebut hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, serta mengurangi risiko kematian pada ibu dan bayi saat proses persalinan.

“Sekarang ini masih ada juga masyarakat yang belum benar-benar maksimal untuk memanfaatkannya. Padahal persyaratan untuk mendapatkan program Jampersal itu sebenarnya mudah dan praktis,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kotim, Umar Kaderi, Minggu (24/10).

Dijelaskannya, masyarakat cukup mendatangi dan mendaftar di Puskemas setiap Kecamatan, Bidan atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lain yang menjadi mitra dari Jampersal.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Pelanggaran Hukum

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan jaminan pembiayaan persalinan melalui Jampersal, maka persyaratannya tidak rumit. Seperti cukup membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, surat rujukan asli dari Puskesmas atau Bidan yang bekerjasama dengan Dinkes atau Bidan Jampersal. Apabila ada yang belum memiliki KTP, maka bisa melampirkan surat bukti nikah atau surat domisili.

Sedangkan untuk kasus darurat, menurut Umar, dapat langsung berobat ke RSUD Murjani Sampit tanpa membawa surat rujukan. Umar mengingatkan, setiap puskesmas yang melayani proses persalinan pada pasien ibu hamil, agar memeriksa kantong persalinan yang tersedia di puskesmas.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru