25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perusahaan Harus Bayar Pajak dan Retrisbusi

MUARA TEWEH-Bupati Batara
Nadalsyah menginstruksikan kepada pihak swasta, baik perusahaan tambang,
kehutanan maupun perkebunan, agar dapat berpartisipasi untuk meningkatkan PAD
Batara dengan membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Imbauan ditujukan kepada
pimpinan perusahaan dan pemilik restoran, hotel di daerah ini. Hal tersebut,
kata Koyem sapaan akrab Nadalsyah berdasarkan Undang-Undang RI nomor 28 tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan daerah (Perda)
kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Dalam UU nomor 28/2009 dan
Perda Barito Utara nomor 1/2011 itu menyebutkan apabila perusahaan melakukan
transaksi usaha dengan supplier jasa katering diharapkan memastikan bahwa
setiap tagihan supplier jasa katering telah membayar pajak daerah yaitu pajak
restoran,” terang bupati, Selasa (24/9).

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Suksesnya Pelantikan Presiden

Selain itu, terhadap transaksi
yang melibatkan penggalian bahan galian C di Kabupaten barito Utara diharapkan
kepada perusahaan untuk memastikan supplier bahan bangunan galian C agar
membayar pajak mineral bukan logam batuan.

“Bagi perusahaan yang
dalam penyediaan makan dan minuman bagi karyawan belum menggunakan jasa
katering dihimbau untuk menggunakan jasa katering sebagai bentuk komitmen pihak
swasta, dalam mendorong kemajuan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten
Batara,” pungkasnya. (dad/uni)

MUARA TEWEH-Bupati Batara
Nadalsyah menginstruksikan kepada pihak swasta, baik perusahaan tambang,
kehutanan maupun perkebunan, agar dapat berpartisipasi untuk meningkatkan PAD
Batara dengan membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Imbauan ditujukan kepada
pimpinan perusahaan dan pemilik restoran, hotel di daerah ini. Hal tersebut,
kata Koyem sapaan akrab Nadalsyah berdasarkan Undang-Undang RI nomor 28 tahun
2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan daerah (Perda)
kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Dalam UU nomor 28/2009 dan
Perda Barito Utara nomor 1/2011 itu menyebutkan apabila perusahaan melakukan
transaksi usaha dengan supplier jasa katering diharapkan memastikan bahwa
setiap tagihan supplier jasa katering telah membayar pajak daerah yaitu pajak
restoran,” terang bupati, Selasa (24/9).

Baca Juga :  Pemkab Apresiasi Suksesnya Pelantikan Presiden

Selain itu, terhadap transaksi
yang melibatkan penggalian bahan galian C di Kabupaten barito Utara diharapkan
kepada perusahaan untuk memastikan supplier bahan bangunan galian C agar
membayar pajak mineral bukan logam batuan.

“Bagi perusahaan yang
dalam penyediaan makan dan minuman bagi karyawan belum menggunakan jasa
katering dihimbau untuk menggunakan jasa katering sebagai bentuk komitmen pihak
swasta, dalam mendorong kemajuan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten
Batara,” pungkasnya. (dad/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru