32.5 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Anggota BPD Bintang Ninggi II Dipilih ala Pilkada

MUARA TEWEH – 
Pemilihan anggota
  Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan tidak jauh berbeda
dari pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pemerintah desa menyiapkan
tahapan, seperti kertas surat suara, bilik suara, dan tinta khusus untuk
menandai pemilih yang sudah mencoblos. Saksi dan pengamanan dari TNI-Polri
serta petugas perlindungan masyarakat juga dilibatkan untuk mengamankan pencoblosan.

Anggota yang dipilih anggota
BPD Desa Bintang Ninggi II Periode 2019 – 2025, Rabu (23/7) diikuti 8 calon.

Hadir dan ikut memantau
dalam kegiatan pemilihan BPD Camat Teweh Selatan Agus Siswandi SPT MIP beserta
Staf Kecamatan, Kapolsek Bukit Sawit Iptu Daryono SH, Kades Bintang Ninggi II
Ardianto, ketua BPD Desa Bintang Ninggi II, Tomas, toga dan todat Ds. Bintang
Ninggi II. 

Baca Juga :  Cek Kelengkapan Sarpras sebagai Antisipasi Karhutla dan Pilkada

Ini juga kali pertama di
kabupaten Batara sebagai barometer pemilihan BPD dan calon Kades kedepannya.

TPS yang digunakan dalam 1 (
satu) TPS berlokasi di depan Kantor Desa Bintang Ninggi II, sedangkan DPT
(Daftar Pemilih Tetap) dalam pemilihan anggota BPD Desa Bintang Ninggi II
sebanyak 864 orang pemilih dengan rincian lak- laki 441 dan perempuan 423
orang.

Kapolsek Bukit Sawit Iptu Daryono
SH menyampaikan, dalam pemilihan angota BPD Desa Bintang Ninggi II  telah
dilakukan pengamanan oleh Personil Polsek Bukit Sawit dan Bhabinkamtibmas Desa
Bintang Ninggi II sebanyak 5 Personil.

“Selama kegiatan
pemilihan anggota BPD Desa Bintang Ninggi II berjalan dengan aman dan
kondusif,” terang Kapolsek Daryono.

Baca Juga :  Untuk Pemudik, Perhatikan Nih Imbauan Kapolres Barsel

Kades Bintang Ninggi II
Ardianto mengatakan, 

Dasar hukum dalam pemilihan
anggota BPD yaitu Permendagri No.110 tahun 2016 tentang BPD. “Selanjutnya
calon yang terpilih akan segera dilaporkan ke Dinas SosialPMD Kabupaten Batara
selanjutnya akan menunggu waktu pelantikan calon terpilih,” sebutnya.
(dad)

MUARA TEWEH – 
Pemilihan anggota
  Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan tidak jauh berbeda
dari pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pemerintah desa menyiapkan
tahapan, seperti kertas surat suara, bilik suara, dan tinta khusus untuk
menandai pemilih yang sudah mencoblos. Saksi dan pengamanan dari TNI-Polri
serta petugas perlindungan masyarakat juga dilibatkan untuk mengamankan pencoblosan.

Anggota yang dipilih anggota
BPD Desa Bintang Ninggi II Periode 2019 – 2025, Rabu (23/7) diikuti 8 calon.

Hadir dan ikut memantau
dalam kegiatan pemilihan BPD Camat Teweh Selatan Agus Siswandi SPT MIP beserta
Staf Kecamatan, Kapolsek Bukit Sawit Iptu Daryono SH, Kades Bintang Ninggi II
Ardianto, ketua BPD Desa Bintang Ninggi II, Tomas, toga dan todat Ds. Bintang
Ninggi II. 

Baca Juga :  Cek Kelengkapan Sarpras sebagai Antisipasi Karhutla dan Pilkada

Ini juga kali pertama di
kabupaten Batara sebagai barometer pemilihan BPD dan calon Kades kedepannya.

TPS yang digunakan dalam 1 (
satu) TPS berlokasi di depan Kantor Desa Bintang Ninggi II, sedangkan DPT
(Daftar Pemilih Tetap) dalam pemilihan anggota BPD Desa Bintang Ninggi II
sebanyak 864 orang pemilih dengan rincian lak- laki 441 dan perempuan 423
orang.

Kapolsek Bukit Sawit Iptu Daryono
SH menyampaikan, dalam pemilihan angota BPD Desa Bintang Ninggi II  telah
dilakukan pengamanan oleh Personil Polsek Bukit Sawit dan Bhabinkamtibmas Desa
Bintang Ninggi II sebanyak 5 Personil.

“Selama kegiatan
pemilihan anggota BPD Desa Bintang Ninggi II berjalan dengan aman dan
kondusif,” terang Kapolsek Daryono.

Baca Juga :  Untuk Pemudik, Perhatikan Nih Imbauan Kapolres Barsel

Kades Bintang Ninggi II
Ardianto mengatakan, 

Dasar hukum dalam pemilihan
anggota BPD yaitu Permendagri No.110 tahun 2016 tentang BPD. “Selanjutnya
calon yang terpilih akan segera dilaporkan ke Dinas SosialPMD Kabupaten Batara
selanjutnya akan menunggu waktu pelantikan calon terpilih,” sebutnya.
(dad)

Terpopuler

Artikel Terbaru