KUALA KAPUAS – Pada
Senin (24/2) pukul 07.00 WIB, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas (Kacabjari)
Palingkau Amir Giri Muryawan bertindak sebagai inspektur upacara bendera di
halaman SMKN 2 Kapuas Murung di Kabupaten Kapuas. Kacabjari juga memberikan
pengarahan kepada siswa-siswi di sekolah itu. Itu merupakan rangkaian kegiatan jaksa
masuk sekolah (JMS) sekaligus penyuluhan hukum kepada para siswa, sehingga
mereka tahu dan taat hukum.
Saat itu, Kacabjari
Palingkau Amir Giri memperkenalkan profil sub bidang Cabjari Palingkau serta
kewenangannya, lalu pencegahan kenakalan remaja dari bahaya narkotika dan
sejenisnya, sosialisasi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik
(ITE) kepada para siswa.
Kacabjari Palingkau
Amir Giri Muryawan mengatakan terima kasih kepada kepala sekolah dan para guru
SMKN 2 Kapuas Murung, karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta
waktu untuk kegiatan JMS.
“Alhamdulillah
acaranya berjalan lancar. Para siswa-siswi sangat antusias bertanya, akhirnya
terjadi timbal balik (interaktif antara narasumber dan peserta penyuluhan hukum),”
ungkap Amir.
JMS, lanjut Amir,
merupakan kegiatan rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran kejaksaan di seluruh
Indonesia. Tujuannya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum
tahu tentang hukum. “Supaya mengetahui hukum, dan mengenali hukum serta
bisa menjauhi hukuman,” tutupnya.
Sementara Moh Amin Hi
Ambotuwo selaku kepala SMKN 2 Kapuas Murung mengapresiasi JMS. Karena
merupakan kegiatan yang sangat positif bagi anak didiknya, khususnya kelas XII
yang sebentar lagi akan lulus dan terjun ke masyarakat.
“Berbekal sedikit
pengetahuan tentang hukum, kami merasa sudah mampu untuk diterapkan di masyarakat.
Tadi (kemarin) saya dengar dari narasumber, JMS ini termasuk dalam kegiatan
preventif (pencegahan) tindak pidana,” ucapnya.(alh/ens/dar)