30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Perlu Antre, Daptar Perkara di Pengadilan Agama Cukup Menggunaka

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya
dalam memberikan pelayanan yang mudah untuk masyarakat, Pengadilan Agama (PA)
Palangka Raya juga menyediakan layanan aplikasi E-Court salah satunya bisa
malakukan pendaftaran perkara secara online.

Ketua PA Palangka Raya, Norhayati melalui
Humas, Zuraidah Hatimah mengatakan, aplikasi E-Court ini adalah sebuah
instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal
pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan
dan Pemanggilan secara online.

Jelas Zuraidah Hatimah yang juga Hakim PA
setempat bahwa, aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan
pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana
masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Baca Juga :  Karhutla Muncul, Pemda Belum Bentuk Satgas

“Pelayanan E-Court ini artinya tanpa dia
harus datang kesini bertatap muka, asal dia tau prosedur nya dan dia bisa
mendaftarkan perkara nya melalui aplikasi E-Court yaitu secara online, bayarnya
online kemudian panggilan nya juga akan secara online,” katanya, Senin
(25/1) sore.

Dikatakannya, sejauh ini sudah sudah ada
beberapa yang mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tidak hanya, itu tambahnya
jika ada masyarakat yang belum paham tentang aplikasi ini pihaknya pun siap
untuk membantu.

“Sebelum pandemi
Covid-19, aplikasi ini sudah dijalankan. Sebenarnya dengan ini juga tidak perlu
antre lagi saat mendaftarkan perkara nya, kalau misal nanti tergugat nya tidak
paham bisa datang dan nanti akan ada petugas yang membantu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis, Anggota Satsabhara Memberikan Bantuan Sembako ke War

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya
dalam memberikan pelayanan yang mudah untuk masyarakat, Pengadilan Agama (PA)
Palangka Raya juga menyediakan layanan aplikasi E-Court salah satunya bisa
malakukan pendaftaran perkara secara online.

Ketua PA Palangka Raya, Norhayati melalui
Humas, Zuraidah Hatimah mengatakan, aplikasi E-Court ini adalah sebuah
instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal
pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan
dan Pemanggilan secara online.

Jelas Zuraidah Hatimah yang juga Hakim PA
setempat bahwa, aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan
pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana
masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Baca Juga :  Karhutla Muncul, Pemda Belum Bentuk Satgas

“Pelayanan E-Court ini artinya tanpa dia
harus datang kesini bertatap muka, asal dia tau prosedur nya dan dia bisa
mendaftarkan perkara nya melalui aplikasi E-Court yaitu secara online, bayarnya
online kemudian panggilan nya juga akan secara online,” katanya, Senin
(25/1) sore.

Dikatakannya, sejauh ini sudah sudah ada
beberapa yang mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tidak hanya, itu tambahnya
jika ada masyarakat yang belum paham tentang aplikasi ini pihaknya pun siap
untuk membantu.

“Sebelum pandemi
Covid-19, aplikasi ini sudah dijalankan. Sebenarnya dengan ini juga tidak perlu
antre lagi saat mendaftarkan perkara nya, kalau misal nanti tergugat nya tidak
paham bisa datang dan nanti akan ada petugas yang membantu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis, Anggota Satsabhara Memberikan Bantuan Sembako ke War

Terpopuler

Artikel Terbaru