33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Daftar Perkara di PA Palangka Raya, Cukup Secara Daring Melalui Aplika

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk memberikan pelayanan yang
mudah untuk masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya menyediakan layanan
aplikasi E-Court yang salah satunya bisa malakukan pendaftaran perkara secara daring.

PA Palangka Raya, Norhayati
melalui Humas PA Palangka Raya, Zuraidah Hatimah kepada prokalteng.co menjelaskan, aplikasi E-Court ini adalah sebuah
instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal
pendaftaran perkara, pembayaran, mengirim dokumen persidangan hingga pemanggilan
secara daring.

Menurut Zuraidah Hatimah yang
juga Hakim PA, aplikasi E-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan
dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara daring, dimana masyarakat
akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

“Dengan layanan aplikasi ini,
masyarakat tak lagi harus datang ke sini bertatap muka. Asal dia tau prosedurnya,
dia bisa mendaftarkan perkara melalui aplikasi E-Court secara daring, bayarnya daring
kemudian panggilannya juga akan secara daring,” katanya, Senin (25/1/2021)
sore.

Baca Juga :  Menjalankan Tugas Harus Dilandasi Keikhlasan

Sejauh ini menurut Zuraidah, sudah
sudah ada beberapa yang mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tidak hanya, itu
tambahnya jika ada masyarakat yang belum paham tentang aplikasi ini pihaknya
pun siap untuk membantu.

“Sebelum pandemi Covid-19,
aplikasi ini sudah dijalankan. Sebenarnya dengan ini juga tidak perlu antri
lagi saat mendaftarkan perkara nya, kalau misal nanti tergugatnya tidak paham,
bisa datang dan nanti akan ada petugas yang membantu,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Untuk memberikan pelayanan yang
mudah untuk masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya menyediakan layanan
aplikasi E-Court yang salah satunya bisa malakukan pendaftaran perkara secara daring.

PA Palangka Raya, Norhayati
melalui Humas PA Palangka Raya, Zuraidah Hatimah kepada prokalteng.co menjelaskan, aplikasi E-Court ini adalah sebuah
instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal
pendaftaran perkara, pembayaran, mengirim dokumen persidangan hingga pemanggilan
secara daring.

Menurut Zuraidah Hatimah yang
juga Hakim PA, aplikasi E-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan
dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara daring, dimana masyarakat
akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

“Dengan layanan aplikasi ini,
masyarakat tak lagi harus datang ke sini bertatap muka. Asal dia tau prosedurnya,
dia bisa mendaftarkan perkara melalui aplikasi E-Court secara daring, bayarnya daring
kemudian panggilannya juga akan secara daring,” katanya, Senin (25/1/2021)
sore.

Baca Juga :  Menjalankan Tugas Harus Dilandasi Keikhlasan

Sejauh ini menurut Zuraidah, sudah
sudah ada beberapa yang mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tidak hanya, itu
tambahnya jika ada masyarakat yang belum paham tentang aplikasi ini pihaknya
pun siap untuk membantu.

“Sebelum pandemi Covid-19,
aplikasi ini sudah dijalankan. Sebenarnya dengan ini juga tidak perlu antri
lagi saat mendaftarkan perkara nya, kalau misal nanti tergugatnya tidak paham,
bisa datang dan nanti akan ada petugas yang membantu,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru