KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, maka para kepala desa diminta untuk memanfaatkan program jaksa jaga desa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Hamdani usai penandatanganan secara resmi dilaksanakan antara kedua belah pihak baru-baru ini.
“Kami berharap agar para kepala desa untuk bisa memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri. Antara lain ini baik itu terkait dengan pengelolaan keuangan dana desa maupun hal lainnya,” kata Kajari Seruyan, Hamdani.
Jelas dia, perjanjian kerjasama ini adalah program Jaksa Garda Desa untuk meningkatkan efektivitas peran kejaksaan melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Diantaranya instrumen teknis di program jaksa garda desa adalah intelijen, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Maka dari itu, sesuai dengan program dan bidang masing-masing maka diharapkan Pemerintah Desa (Pemdes) juga bisa memanfaatkan program tersebut.
“Ada beberapa instrumen yang kami libatkan dalam program Jaksa Jaga Desa ini sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Misalnya di intelijen juga bisa memberikan penyuluhan hukum, pemahaman hukum kepada masyarakat desa maupun aparatur desa. Selain itu bisa juga terkait dengan pengelolaan dana desa maupun lainnya, dan itu juga berkerjasama dengan DPMD Seruyan dan juga kita libatkan pihak inspektorat. Harapannya, sehingga nanti ini bisa dimanfaatkan pemerintah desa,” pungkasnya. (ais/hnd)