Site icon Prokalteng

Sudah Dikaji, Penyertaan Modal Tidak akan Menganggu Keuangan Daerah

sudah-dikaji-penyertaan-modal-tidak-akan-menganggu-keuangan-daerah

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 6 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kotim pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemkab Kotim sudah mengkaji pernyataan modal tersebut tidak akan menganggu keuangan daerah. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menjawab pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kotim, Selasa (22/6).

Wabup mengatakan, modal setor pemerintah Kabupaten Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 31 Desember 2019 dengan total Rp.50.955.000.000, hingga Bulan Juni 2021 modal bertambah Rp.10.890.000.000 rupiah sehingga modal hingga tahun 2021 menjadi Rp.61.855.000.000.

"Modal setor yang harus dipenuhi oleh pemerintah Kabupaten Kotim sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp.100.150.000.000, Sehingga kekurangan modal setor yang harus dipenuhi pemerintah Kabupaten Kotim selama tiga tahun dari tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp.38.350.000.000," kata Irawati.

Menurutnya Jumlah akumulasi dividen yang diterima oleh Kabupaten Kotim dari penyertaan modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalteng sejak tahun 2001 tahun 2020 sebesar 79.657.432.280 sehingga selesih modal setor dan dividen saat ini sebesar 17.812.432.280, dan diharapkan dividen yang diterima akan disetor kembali untuk modal serta sehingga tidak mengangu keuangan daerah.

"Sejalan harapan yang telah disampaikan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kotim, maka pemerintah daerah akan melaksanakan penyertaan modal perseroaan Bank Pembangunan Kalteng secara transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsif kehati-hatian sehingga penyertaan modal ini sesuai dengan harapan kita bersama, selanjut untuk pimpinan Bank Pembagunan daerah kami harapkan untuk selalu meningkatkan fasilitas dan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat yang menjadi nasabahnya," ucap Irawati.

Ia juga mengatakan untuk menentukan sasaran pembangunan ekonomi pemerintah Kabupaten Kotim harus menyesuaikan pembangunan nasional, karena pendemi Covid-19 di awal tahun 2020 menyebabkan pemerintah untuk menyesuaikan kondisi kondang mental dengan kondisi ke tidak pastian. Adanya surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (mendagri) dan keuangan tentang penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penaganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian di daerah ini.

"Kepala daerah diminta untuk melakukan menyusuaian target pendapatan melakukan penyesuain belanja daerah, mendanai prioritas penaganan Covid-19, melakukan keutamaan pengunaan anggaran dalam perubahan peraturan tahun 2020, dan melaporkan hasil penyesuaian APBD sesuai batas waktu yang ditentukan," ujar Irawati.

 

Exit mobile version