SAMPIT,
PROKALTENG.CO– Penerapan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro akan diterapkan di
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bupati Kotim,H Halikinnor menggelar rapat
membahas PPKM yang nantinya akan diterapkan di daerah tersebut, Rabu (23/3).
“Kebijakan ini sesuai
instruksi Gubernur Kalteng. Dalam waktu dekat saya akan mengeluarkan intruksi
terkait diberlakukannya PPKM di Kotim,†kata H Halikinnor.
Dalam rapat tersebut,
hadir Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Dandim 1015 Sampit Letkol CZI
Akhmad Safari, anggota DPRD dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat
Daerah (SOPD). Mereka sepakat dalam waktu dekat PPKM segera diterapkan.
“Dalam rapat kami
beberapa hal yang dibahas terkait upaya memutus mata rantai dan menurunkan
jumlah kasus Covid-19 di Kotim. Salah satunya yang dibahas yakni menggiatkan
kembali Posko Satgas Covid-19 hingga tingkat RT/RW,†terang Halikin.
Bupati mengatakan,
sejumlah poin yang menjadi penekanan pihaknya dalam penerapan PPKM sesuai
intruksi gubernur Kalteng. Nanti, lanjut Halikin pembagian zona hingga ke
tingkat RT/RW. Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan bagi
masyarakat. “Nanti poin-poinnya akan kami susun sesuai dengan keadaan daerah,â€
tegasnya.
Halikinnor
mengungkapkan, selain PPKM Mikro, Pemkab Kotim akan lebih mengintensifkan
disiplin protokol kesehatan dan upaya menekan sebaran COVID-19. Selain itu,
orang nomor satu di Kotim menambahkan, Satgas Covid-19 Kotim juga akan
memaksimalkan tracking, sistem dan manajemen tracking, serta perbaikan
treatment. Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, serta koordinasi antar
pihak terkait lainnya.